Kecil-kecil cabe rawit. Ungkapan ini sepertinya cocok untuk disematkan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kategori mikro, kecil, dan menengah ini memiliki lingkup masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Di sana dicantumkan bahwa Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar rupiah, Usaha Kecil hasil penjualan tahunannya lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar, sedangkan Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

UMKM kerajinan rotan di Pekanbaru
Peraturan yang sama menyebutkan bahwa Usaha Mikro memiliki modal dasar paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kemudian Usaha Kecil memiliki kisaran modal awal lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, dan Usaha Menengah memiliki modal awal lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Keterbatasan modal acapkali memang menjadi kendala bagi UMKM untuk dapat bertahan dan berkembang.
Data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan bahwa pada tahun 2020 sebanyak 46,6 juta dari total 64 juta UMKM di Indonesia masih memiliki kendala untuk mengakses fasilitas permodalan yang biasanya berupa pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Hal tersebut dapat disebabkan oleh kurangnya informasi maupun ketidakmampuan memenuhi persyaratan akses pembiayaan. Sejumlah skema pembiayaan memang memiliki kriteria tertentu seperti agunan, yang belum tentu dimiliki oleh pelaku UMKM.
Pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut. Terdapat beberapa program dukungan untuk UMKM yang dibuat, misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai tahun 2007 dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) sejak tahun 2017. Untuk KUR, pemerintah bekerja sama dengan bank sebagai penyalurnya. Sedangkan Pembiayaan UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti koperasi dan BUMN yaitu PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Bahana Artha Ventura yang total saat ini mencapai 63 lembaga penyalur, dengan Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) sebagai koordinator pengelola dana. Kedua program ini pun sudah menyediakan skema syariah untuk mengakomodasi preferensi pelaku UMKM.
Syarat Mendapatkan Bantuan Modal UMKM
Untuk KUR, tersedia beberapa skema misalnya untuk usaha super mikro, mikro, kecil, hingga KUR khusus untuk TKI. Program KUR mendapatkan subsidi bunga dari APBN sehingga debitur tidak perlu mencicil setinggi pinjaman bank pada umumnya. Berapa besar subsidinya? Nilainya dapat dicek di aplikasi SIKP Mobile lewat fitur Simulasi. Kabarnya, kalau dihitung-hitung, bahkan keringanan dari program ini lebih besar daripada yang didapatkan lewat program BLT, loh.
Peminat dapat mendatangi bank terdekat yang menawarkan program ini. Debitur KUR boleh mengajukan plafon pembiayaan sampai dengan Rp500 juta dengan tenor pinjaman dapat mencapai lima tahun. Skemanya berupa subsidi bunga oleh APBN yang tahun ini target penyalurannya sebesar Rp450 triliun.
Persyaratan KUR sendiri menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing bank penyalur. Bank dengan pertimbangan kelangsungan perputaran bisnisnya pada umumnya memang masih mensyaratkan jaminan. Sedangkan syarat lainnya di antaranya adalah usaha sudah berjalan minimal 6 bulan, dan telah memiliki Surat Izin Usaha dari pemerintah daerah atau surat izin lain yang setara.
Adapun Pembiayaan UMi ditujukan bagi pelaku UMKM yang belum dapat memperoleh pinjaman dari bank karena hambatan pemenuhan persyaratan. Kriteria calon debitur Pembiayaan UMi tergolong mudah dan tanpa agunan, yaitu cukup membuktikan diri sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana tercantum dalam KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik. Selain itu, calon debitur juga tidak boleh berstatus sedang mendapatkan pembiayaan pemerintah lainnya di bidang UMKM. Persyaratan ini dapat dibawa ke koperasi atau BUMN yang memiliki cukup banyak cabang di seluruh Indonesia, untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mencegah pelaku UMKM menerima bantuan ganda, Kementerian Keuangan telah membangun aplikasi yang salah satunya memuat database penerima bantuan pemerintah untuk UMKM berdasarkan NIK, yaitu Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Jika telah memenuhi persyaratan, pelaku UMKM dapat memperoleh pembiayaan sebesar maksimal Rp20 juta. Penyaluran Pembiayaan UMi pada tahun 2023 ditargetkan mencapai Rp8 triliun lebih yang didukung oleh APBN.
Tak berhenti di dukungan permodalan, tersedia pula pendampingan yang disandingkan dengan program KUR tertentu dan wajib dilakukan oleh penyalur Pembiayaan UMi. Beberapa di antaranya mengambil model kunjungan atau kewajiban mengadakan pertemuan secara berkala bagi para debitur di area yang sama. Sehingga selain menjaga berjalannya angsuran secara tertib oleh nasabah, manfaat lainnya adalah sistem ini bisa dimanfaatkan untuk memberikan pembekalan dan pelatihan seperti dalam hal pembukuan sederhana, pemanfaatan media sosial dan online shop untuk pemasaran, sampai dengan pelaporan perpajakan bagi para debitur.
Peran serta pemerintah dengan dana dari APBN ini diharapkan makin membukakan jalan bagi UMKM untuk makin tumbuh dan berkembang. Mengingat peran UMKM yang juga cukup besar bagi bergeraknya perekonomian Indonesia dan membuka lapangan kerja, maka dukungan untuk UMKM berarti dorongan untuk pertumbuhan ekonomi negara kita pula. Semoga UMKM dapat makin maju dan bahkan meningkat ke tataran ekspor.
Referensi:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021
https://pip.kemenkeu.go.id/berita/28/butuh-modal-usaha-yuk-kenali-perbedaan-umi-dan-kur

Bantuan pinjaman murah dengan alur yang tidak memberatkan dan ada pendampingan untuk umkm, dapat mendorong perkembangan bisnisnya, jadi nggak hanya mengalirkan dana aja tapi umkm dibimbing untuk kelola dana dan pencatatan secara benar
Iya Mbak, karena belum semua mengerti juga tentang pencatatan keuangan ini.
Udah ngerasain manfaat KUR. Dulu bapakku peternak bebek yg cukup berkembang, tapi terkendala modal. Begitu ngajuin KUR, alhamdulillah acc. Bisnis pun makin maju dan bisa menopang kebutuhan keluarga.
Waah, alhamdulillah, Mbak.
Senangnya kalau pemerintah pun sudah melakukan pencatatan dan pembaharuan database agar UMKM yang menerima pinjaman nggak bisa mendapat bantuan dana secara ganda, sehingga semua usaha kecil dan menengah jadi punya peluang untuk berkembang bersama-sama.
Keberadaan SIKP yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bisa bantu supaya saluran bantuan usaha begini bisa dirasakan seluruh UMKM tanah air sih ya. Sebab dengan nggak adanya usaha kecil menengah yang mendapat pinjaman ganda, jadi memberi peluang untuk usaha kecil menengah lainnya juga.
Wah banyak juga ya jenis pinjamannya. Aku baru tahu loh.. Semoga dengan adanya pinjaman2 ini semakij banyak UMKM yang merasakan manfaatnya, makin sukses dan berkembang. UMKM ini nggak cuma menggerakkan roda ekonomi masyarakat, tapi juga menyerap tenaga kerja dari masyarakat itu sendiri kan..
Semoga dengan kemudahan seperti ini makin banyak UMKM yang jadi lebih terbantu dan bisa lebih berkembang ya.
Alhamdulillah, usaha saya mendapat pinjaman lewat PNM. Syaratnya nggak ribet, dan juga petugasnya kooperatif. Dan betul sesekali ada juga pendampingan bisnis bareng peminjam yang lain. Apalagi pas setoran bulanan, kumpul-kumpul bareng sharing pengalaman usaha.
UMKM memang penggerak roda ekonomi. Terlihat banget saat pandemi kmrn, UMKM banyak yg lumayan cukup stabil ya. Sebaiknya memang gtu sih ya, pemerintah memberikan bantuan dana kepada UMKM, ketimbang mereka terjebak pinjol yang bunganya mungkin lbh mencekik dan merugikan. Kalau yang agak susah meminjam ke bank bisa lewat UMI dengan persyaratan yang mudah pula.
Belakangan ini pemerintah emang gencer banget buat bantu perekonomian lewat UMKM, karena UMKM sekarang jadi salah satu ujung tombak perekonomian negara kita.
Belakangan ini pemerintah emang gencer banget buat bantu perekonomian lewat UMKM, karena UMKM sekarang jadi salah satu ujung tombak perekonomian negara kita.
UMKM di Indonesia kalau dapat dukungan penuh pasti bisa bersinar dan menghasilkan produk berkualitas internasional. Senang rasanya pemerintah memberi kemudahan untuk para pelaku UMKM agar usaha mereka semakin berkembang.
UMKM di Indonesia kalau dapat dukungan penuh pasti bisa bersinar dan menghasilkan produk berkualitas internasional. Senang rasanya pemerintah memberi kemudahan untuk para pelaku UMKM agar usaha mereka semakin berkembang.
Dukungan buat UMKM harus terus dilakukan, mengingat pelaku usaha kita ini sebagai penggerak agar perekonomian meningkat ya kak.
Baru ngeh definisi rinci antara usaha mikro, kecil, dan menengah dari tulisan ini. Bisa dibilang kalau penjual online itu termasuk usaha mikro ya mbak?
Saya selalu salut dengan pemilik UMKM yang bisa memperkerjakan banyak orang di lingkungannya. Biasanya berawal dari usaha2 kecil begini lama2 bisa ekspor ke berbagai negara, dan menyumbang devisa.
Bantuan pinjaman dan pendampingan pemerintah sangat berpengaruh bagi tumbuh kembang UMKM, semoga makin berkembang dan terus memperkuat ekonomi indonesia
Setuju banget kalau UMKM itu diistilahkan kecil cabe rawit. Karena usaha yang dijalankan rupanya kecil tapi omsetnya miliaran. Salut dengan kegigihan pelaku UMKM memproduksi dan berpenghasilan.
setuju dengan istilah kecil cabe rawit buat pelaku UMKM. Nggak bisa diremehkan produk dan penghasilannya.
Akses pinjaman dari UMi ini bisa diakses di semua daerahkah mba? Lumayan besar juga ya plafon pinjaman yang bisa diberikan. Bakalan ngebantu banget nih, bagi yang ingin mengembangkan UMKMnya
Wah senang banget ada program pendanaan disertai pendampingan utk UMKM ya. Supaya bisnis mereka bisa tetap konsisten jalannya Dan bisa makin sukses deh.
Tinggal pilih sistem pendanaan dan pembayaran yang sesuai dengan usaha masing2 individu.