Beberapa hari yang lalu saya membaca konten-konten media sosial yang menginformasikan bahwa sepertinya uang kertas Rp100.000,00 dengan tanda tangan Menteri Keuangan masa jabatan 2025—2026 Purbaya Yudhi Sadewa banyak dicari oleh warga. Pasalnya, dengan masa jabatan yang cukup singkat, uang bertanda tangan beliau bisa jadi tak sempat banyak dicetak, sehingga kemungkinan uang tersebut menjadi langka. Di kalangan kolektor numismatik (mata uang), pergeseran detail kecil seperti pergantian pejabat penanda tangan memang bisa saja menjadi salah satu alasan selembar uang kertas layak dikoleksi.
Tak hendak mengejar info lebih jauh soal nilai kelangkaannya, tetapi saya jadinya ikut penasaran. Bagaimana sejarah dan aturan hukum di balik hadirnya tanda tangan Menteri Keuangan pada lembaran uang kertas Rupiah kita?







