Beberapa hari yang lalu saya membaca beberapa konten media sosial yang menginformasikan bahwa kabarnya uang kertas Rp100.000,00 dengan tanda tangan Menteri Keuangan masa jabatan 2025—2026 Purbaya Yudhi Sadewa jadi buruan para kolektor. Pasalnya, dengan masa jabatan yang cukup singkat, uang bertanda tangan beliau dianggap tak sempat banyak dicetak sehingga kemungkinan menjadi langka. Di kalangan kolektor numismatik, pergeseran detail kecil seperti pergantian pejabat penanda tangan memang bisa saja menjadi salah satu alasan selembar uang kertas layak dikoleksi.
Tak hendak mengejar info lebih jauh soal nilai kelangkaannya, tapi saya jadinya ikut penasaran. Bagaimana sejarah dan aturan hukum di balik hadirnya tanda tangan Menteri Keuangan pada lembaran uang kertas Rupiah kita?







