Kecil-kecil cabe rawit. Ungkapan ini sepertinya cocok untuk disematkan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kategori mikro, kecil, dan menengah ini memiliki lingkup masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Di sana dicantumkan bahwa Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar rupiah, Usaha Kecil hasil penjualan tahunannya lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar, sedangkan Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

UMKM kerajinan rotan di Pekanbaru
Peraturan yang sama menyebutkan bahwa Usaha Mikro memiliki modal dasar paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kemudian Usaha Kecil memiliki kisaran modal awal lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, dan Usaha Menengah memiliki modal awal lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Keterbatasan modal acapkali memang menjadi kendala bagi UMKM untuk dapat bertahan dan berkembang.
