Penerapan Cashless pada Pemprov DKI Jakarta

Daripada blognya kosong…sekali-sekali posting yang agak serius 😀 (walaupun sebagian besar cuma kompilasi terkait pekerjaan dan ada tambahan beberapa kalimat dari atasan — ini sekalian buat nyimpan link sumbernya).

Pembatasan transaksi tunai, di mana transaksi dengan nilai di atas batas yang ditentukan harus dilakukan melalui sistem perbankan, merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah korupsi maupun pencucian uang. Ide pembatasan transaksi tunai ini di-launch pada saat pendaftaran Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 14 Juni 2010. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 halaman 38 menyebutkan bahwa program prioritas pihak terkait untuk pemberantasan korupsi di Indonesia di antaranya adalah melalui pembatasan transaksi tunai. Transaksi keuangan di perbankan akan mudah dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga apabila didapatkan informasi transaksi keuangan yang mencurigakan dapat disampaikan kepada lembaga yang berwenang. Negara lain seperti Perancis, Italia, Rusia, Belgia, Meksiko, Armenia, Ukraina, dan Argentina telah menerapkan pembatasan transaksi tunai (www.ori.or.id).

Pemerintah Pusat telah menyiapkan RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal yang dalam konsideransnya menyebutkan “Penggunaan transaksi keuangan non-tunai melalui lembaga keuangan bermanfaat untuk membatasi penggunaan transaksi keuangan tunai untuk tujuan tindak pidana atau menjadikannya sebagai sarana pencucian uang”. Dalam RUU tersebut, yang diwajibkan menggunakan pembayaran non-tunai adalah transaksi dalam jumlah 100 juta rupiah atau lebih.

Bank Indonesia pun mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Selain efek transparansi dan akuntabilitas, transaksi non-tunai diharapkan juga berdampak pada meningkatnya kecepatan peredaran uang. Lancarnya sistem pembayaran, selain akan memberikan kepastian masyarakat dalam bertransaksi, juga akan mempercepat peredaran uang (velocity of money) dan mengurangi floating dana dalam setelmen. Perputaran uang yang semakin cepat dalam masyarakat akan menstimulasi pertumbuhan ekonomi sebagai dampak dari money multiplier yang diciptakannya (www.bi.go.id).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut ambil bagian dalam gerakan menuju pembatasan transaksi tunai. Dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama dengan PPATK pada bulan Januari 2015 untuk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa transaksi tunai membuka peluang terjadinya kecurangan. Sebagai langkah nyata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkecil besaran Uang Persediaan cash yang dipegang oleh Bendahara Pengeluaran, dimulai dari pengurangan uang pada bendahara semula Rp25.000.000 menjadi Rp2.500.000 pada tahun 2015, dan pada tahun 2016 sudah menjalankan prinsip cashless. Bendahara Pengeluaran sama sekali tidak diperkenankan menyimpan uang tunai di brankas. Dana UP/TUP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran seluruhnya berada di rekening bank. Hal ini diatur dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non-Cash).

Seluruh pembayaran transaksi belanja daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus dilakukan secara elektronik via perbankan melalui transfer dan/atau pemindahbukuan tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu. Oleh karena itu, seluruh Kepala SKPD/UKPD melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, penerima hibah, dan bantuan sosial yang dananya bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui mekanisme non tunai. Untuk itu pihak ketiga dihimbau untuk membuka rekening pada Bank DKI selaku bank yang memegang rekening Kas Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta. Implementasi cashless ini juga dapat meminimalisir kesalahan penghitungan dan kesalahan pencatatan transaksi oleh bendahara pengeluaran.

Beberapa tantangan dalam penerapan pembatasan transaksi tunai adalah perlunya waktu untuk beradaptasi, ketersediaan infrastruktur keuangan yang memadai belum merata, serta bahaya cyber crime. Sosialisasi kepada masyarakat, pembangunan infrastruktur transaksi keuangan yang baik, serta pembangunan sistem pengaturan dan pengawasan yang baik untuk menjaga keamanan dapat menjadi solusi dalam menghadapi tantangan tersebut (Buletin Hukum Kebanksentralan, volume 12, nomor 1/2015).

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s