Benarkah E-KTP Berlaku Seumur Hidup?

Januari kemarin seharusnya masa berlaku e-KTP saya berakhir. Mengingat dokumen yang satu ini cukup penting, pada akhir tahun lalu saya sudah siap-siap bertanya pada adik saya di kota di mana Kartu Tanda Penduduk alias KTP saya diterbitkan. Maksudnya minta tolong ditanyakan syarat untuk memperpanjangnya apa saja, dan kapan bisa mulai ke sana untuk mengurus langsung, atau apakah boleh diwakilkan. Kaitannya dengan mengatur minta cuti juga soalnya kalau memang harus datang sendiri.

Adik saya membalas whatsapp dengan cuplikan edaran bahwa KTP yang dikeluarkan sejak 2011 sudah berlaku seumur hidup. Masih bisa digunakan sebagai identitas administrasi kependudukan yang melekat pada seseorang, tidak perlu diurus untuk perpanjangannya, kecuali kalau ada keterangan yang mau diubah.

Nah, saat melihat balasan itulah saya baru ingat bahwa dulu pernah baca juga broadcast tentang e-KTP berlaku seumur hidup. Malah saya ikut meneruskannya ke teman-teman dan grup lain yang saya ikuti, setelah mengecek kebenaran pesan tersebut tentunya. Kok bisa lupa ya, hehehe, faktor U nih mungkin.

Walaupun sudah mendapatkan jawaban, tetapi ketika suami saya ada kesempatan mudik duluan ke kota tempat kami terdaftar, sebagaimana permintaan yang pernah saya sampaikan ia menyempatkan diri ke kantor kecamatan. Selain tentang masa berlaku e-KTP, saya penasaran juga tentang KTP anak alias Kartu Identitas Anak (KIA) soalnya — tapi yang ini lupa ditanyakan, hehehe. Ternyata oleh petugas di sana malah ditawari kalau mau ganti KTP bisa tapi blankonya (atau bahan kartunya?) sedang habis jadi paling KTP lama ditarik, digantikan dengan surat keterangan sementara.

Kalau tidak salah tangkap, malah tidak ada penjelasan tentang masa berlakunya yang sudah jadi seumur hidup. Wah, pilihan ditukar dengan surat keterangan malah kurang menarik bagi kami, soalnya kalau bentuknya kertas malah lebih susah disimpan dan dibawa-bawa, rawan lecek terlipat basah dll kan. Mungkin opsi ini memang bisa diambil kalau ada keterangan penting di KTP yang berubah ya.

Berikut ini saya sertakan publikasi dari Kemendagri tentang e-KTP yang dinyatakan berlaku seumur hidup meskipun masa berlaku yang tercantum dalam kartu sudah habis atau lewat tanggalnya.

Jakarta – Mendagri Tjahjo Kumolo, Jum’at (29/01/2016), menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai pemberitaan di media masa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el).

Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.

Melalui surat edarannya, Mendagri menghimbau para Menteri Kabinet Kerja, para Pimpinan Lembaga non Kementerian, serta para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mematuhi ketentuan dimaksud dan menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai media agar dapat diketahui para penyelenggara layanan publik dan masyarakat.

Untuk mengetahui lebih jelas, silakan download Surat Edarannya berikut ini:

Surat Edaran kepada Kementerian/Lembaga

Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati/Walikota

Dukcapil***

http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/ktp-el-berlaku-seumur-hidup

e-ktp-mendagri

e-ktp-bupati-sukoharjo  e-ktp-koran

Mendagri Tegaskan Semua e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Oleh: Yusuf Adji
31 Januari, 2016 – 19:18
JAWA BARAT
SUBANG, (PRLM).-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait e-KTP pada 29 Januari 2016. Isinya menyatakan semua e-KTP berlaku seumur hidup, walaupun ada yang tertulis masa berlaku seperti 2016, dan 2017 tetapi berlakunya sama seumur hidup.

Surat Edaran Mendagri tersebut menegaskan sekaligus menjawab keraguan sebagian pihak terkait masa akhir berlaku e-KTP yang tertera pada kartu.

“Sebenarnya dalam Undang-undang sudah jelas disebutkan, SE mendagri ini sebagai bentuk penegasan. Sebab masih ada keraguan dari beberapa pihak mengenai keabsahan validitas KTP elektronik, utamanya yang dikartunya tertulis tahun berakhir tetap berlaku walaupun sudah terlewati tahunnya. Jadi edaran ini menegaskan buat yang masih ragu, semua E-KTP berlaku seumur hidup,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin, Minggu (31/1/2016).

Dia mengatakan surat edaran mendagri tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup itu dikeluarkan 29 Januari 2016. Isinya menyebutkan sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya KTP elektronik yang sudaah diterbitkan sebelum Uu itu ditetapkan berlaku seumur hidup.

“Artinya KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup, tak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, kecuali ada perubahan elemen datanya. Jadi semua pihak pemerintahan maupun swasta diharapkan bisa mematuhi ketentuan ini,” ujarnya.

Dikatakan Dadang, pihaknya segera menindaklanjut surat edaran mendagri tersebut supaya bisa menjangkau masyarakat lebih luas, maupun berbagai pihak terkait yang berkepentingan.

“Tindaklanjutnya kami segera membuat edaran juga ditujukan kepada seluruh fihak terkait di Kabupaten Subang terutama masyarakat. Jadi ini sebagai penegasan saja, bagi pihak-pihak yang masih ada keraguan tentang tahun berakhir yang tertera di KTP elektronik,” ujarnya.

Dadang juga mengatakan adanya aturan itu secara teknis menjadi efisien. Sebab tidak perlu melakukan pencetakan KTP elektronik setiap lima tahun. Namun kendalanya bagi KTP yang tertulis masa berlaku, dikhawatirkan ada instansi yang membutuhkan KTP elektronik dan menganggapnya kadaluwarsa.

“Di Subang mulai cetak KTP elektronik tahun 2012, artinya bila mengacu pada kartu ada yang tertulis kadaluwarsa 2017. Sedangkan cetak mulai tahun 2014 hingga saat ini sudah tertera seumur hidup. Ini perlu perlu disosialisasikan supaya bisa diketahui semua pihak, KTP elektronik tak ada bedanya, semuanya sama berlaku seumur hidup,” katanya.

Sutisna warga Manyeti Kecamatan Dawuan mengatakan KTP elektronik dirinya tertera berlaku hingga 2017. Namun dirinya sudah mengetahui adanya Undang-undang menyatakan tak perlu diperpanjang dan berlaku seumur hidup.

“Kami minta dinas terkait bisa menyebar luas ke berbagai pihak terkait baik pelayanan pemerintah maupun swasta, supaya bisa menerimanya, jangan sampai pas ngurus ngurus jadi pihak tertentu belum tahu, sehingga ada proses panjang lagi,” katanya.(Yusuf Adji/A-89)***

http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/01/31/359204/mendagri-tegaskan-semua-e-ktp-berlaku-seumur-hidup

Pada praktiknya, kalau dibaca di internet di lapangan masih ada instansi yang menolak e-KTP yang dianggap kadaluarsa. Semoga sih itu berita lama dan sekarang sosialisasinya sudah semakin luas ya, jadi mempermudah masyarakat juga untuk urusan-urusan yang memerlukan KTP.

Oh iya, sekalian saya sertakan maksud dari angka-angka dalam Nomor Induk Kependudukan atau NIK ya, kemarin baca di sebuah grup (lagi ramai soal e-KTP palsu kan), dipadukan dengan penjelasan di wikipedia.

NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal kode provinsi, 2 digit setelahnya kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya tanggal lahir dalam format hhbbtt (wanita tanggal ditambah 40), 4 digit terakhir nomor dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.

Update:

Bulan lalu ada teman di grup whatsapp yang memberitahukan bahwa ia memperoleh informasi perlunya aktivasi e-KTP. Kalau merujuk ke situs resmi Kemendagri sih, keharusan aktivasi e-KTP ini hoax:

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan berita di media sosial terkait perlunya aktivasi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) yang dicetak sebelum 2013 bukan bersumber dari Ditjen Dukcapil pusat.

Tjahjo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan dipastikan mengandung banyak kebohongan atau hoax.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri,” ujar Tjahjo, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Menurutnya, KTP-el yang dicetak sebelum ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) tetap berlaku seumur hidup. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf (c) UU tersebut.

“Dengan demikian, KTP-el yg sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi,” terangnya.

Terkait hal ini terang Tjahjo, Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran ke seluruh Dinas Dukcapil daerah. Bahkan pihaknya berencana membuat press release untuk diberitakan media massa guna mencegah kesalahpahaman kian meluas.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri segera akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan, mencegah hal ini meluas dan merugikan masyarakat,” tutur dia.

Diakui, diantara sekian banyak KTP-el khusus yang diterbitkan saat perekaman dan pencetakan massal tahun 2011-2012 lalu memang masih ada yang tidak diikuti proses incode atau pengisian data penduduk pada cip karena terburu-buru dikejar target.

“Untuk kasus seperti ini, bila dilakukan pembacaan melalui card reader, data yang bersangkutan tidak akan terbaca,” kata Tjahjo.

Sumber: https://www.kemendagri.go.id/berita/baca/12543/ktp-el-berlaku-seumur-hidup

https://www.kemendagri.go.id/berita/baca/14116/kemendagri-nyatakan-hoax-soal-aktivasi-ktp-el

Tapiii, teman ini akhirnya membuktikan sendiri ketika pulang kampung, ia datang ke kantor kecamatan (kalau tidak salah, soalnya chat terhapus) dan petugasnya membenarkan bahwa sebetulnya ada permintaan untuk aktivasi e-KTP, tetapi karena belum wajib jadi mungkin sosialisasinya juga kurang. Maka ia sekeluarga pun sekalian melaksanakan aktivasi tersebut, yang katanya tidak memakan waktu lama.

Mana yang benar? Nah, saya juga harus tanya sendiri ke kecamatan terdekat sepertinya.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s