Awal Februari ini BPJS Kesehatan mengadakan peluncuran aplikasi BPJS Kesehatan Mobile secara nasional, salah satunya diselenggarakan di kantor lama saya. BPJS Kesehatan Mobile ini memiliki fasilitas untuk skrining riwayat kesehatan yaitu dengan cara mendeteksi dini faktor risiko penyakit seperti diabetes militus, hipertensi, gagal ginjal, dan jantung koroner. Melalui aplikasi ini, kita dapat mengetahui kondisi kesehatan di mana saja dan kapan saja sehingga menghemat waktu.
Category Archives: peraturan
Benarkah E-KTP Berlaku Seumur Hidup?
Januari kemarin seharusnya masa berlaku e-KTP saya berakhir. Mengingat dokumen yang satu ini cukup penting, pada akhir tahun lalu saya sudah siap-siap bertanya pada adik saya di kota di mana Kartu Tanda Penduduk alias KTP saya diterbitkan. Maksudnya minta tolong ditanyakan syarat untuk memperpanjangnya apa saja, dan kapan bisa mulai ke sana untuk mengurus langsung, atau apakah boleh diwakilkan. Kaitannya dengan mengatur minta cuti juga soalnya kalau memang harus datang sendiri.
Adik saya membalas whatsapp dengan cuplikan edaran bahwa KTP yang dikeluarkan sejak 2011 sudah berlaku seumur hidup. Masih bisa digunakan sebagai identitas administrasi kependudukan yang melekat pada seseorang, tidak perlu diurus untuk perpanjangannya, kecuali kalau ada keterangan yang mau diubah.
Tentang Jentik Nyamuk, Denda, dan Fogging
Sebuah spanduk menarik perhatian saya saat sedang mampir jajan sepulang kantor.
Wah. Saya baru tahu. Serem juga yak, sanksinya :D. Kalau ada jentik nyamuk ditemukan di rumah kita, kita bisa kena denda s.d. 50 juta!
Seperti biasa, saya tanya paman Google dan menemukan jawaban bahwa memang ada Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD. Pada pasal 21, disebutkan bahwa:
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan pada tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Teguran tertulis;
b. teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada Masyarakat melalui penempelan stiker di pintu rumah;
c. denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Saya coba cari peraturan yang lebih baru tapi belum nemu, jadi masih pakai yang di atas ya berarti. Ada juga Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang di antaranya mencantumkan juga aneka tanaman yang dapat menjadi alternatif pengusir nyamuk.
Pemprov DKI memang tidak main-main soal upaya pencegahan demam dengue ini (soal beda demam dengue dan demam berdarah dengue bisa lihat postingan yang ini ya). Beberapa berita saya kutip dari http://jakarta.go.id sbb:
“Saat pemberantasan sarang nyamuk (PSN) saya akan datangi sekolah-sekolah. Kalau ketika PSN saya menemukan jentik nyamuk, dia sudah melanggar pakta integritas Perda Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pengendalian Demam Berdarah Dengue,” ujar Edy Suherman, Camat Kebayoran Baru, Selasa (23/2).
Menurut Edy, jika ditemukan jentik, pertama akan ada surat teguran kepada pihak sekolah. Namun setelah diberikan waktu pembersihan masih ditemukan, sekolah tersebut akan ditempel stiker yang menginformasikan bahwa ada jentik nyamuk di lingkungannya.
“Saya akan pasang stiker di sekolah itu dan akan saya ekspos bahwa di sekolah tersebut terdapat jentik nyamuk. Buat sekolah-sekolah yang kita tidak temukan jentik nyamuk kita berikan stiker bebas jentik nyamuk,” tandasnya.
“Nyamuk DBD ini hanya menggigit pada jam 9 sampai jam 1 siang berarti bisa disimpulkan bahwa sasarannya adalah anak sekolah. Oleh karena itulah, kepala sekolah dan unsur lainnya harus giat mengecek jentik nyamuk di lingkungan sekolah,” jelas Ahok dihadapan ratusan peserta apel gerakan PSN yang terdiri dari siswa, guru, kepala sekolah, kader jumantik, anggota PPSU dan lain-lain.
http://utara.jakarta.go.id/srv4/detail/Gubernur-DKI-Jakarta-Monitoring-Gerakan-PSN
Wilayah yang masih kedapatan jentik nyamuk dan masyarakat yang terjangkit, perangkat pemerintahnya termasuk Camat, Lurah dan para Kepala Bagian terancam kehilangan TKD (tunjangan kinerja daerah) selama satu bulan serta pemutasian Kepala Sekolah dan para guru di sekolah-sekolah yang kedapatan jentik. Sementara itu Walikota juga menyampaikan ancaman pencabutan satu bulan TKD kepada UKPD yang terlambat dalam memberikan gaji kepada para petugas PPSU.
http://selatan.jakarta.go.id/news/2016/02/tkd-hilang-sebulan-karena-jentik-nyamuk
Ngomong-ngomong pengendalian nyamuk, jadi ingat beberapa bulan yang lalu ketika fogging sedang gencar dilaksanakan. Efektifkah? Beberapa tulisan berikut mungkin bisa menjawab.
Agar terbebas dari penyakit demam berdarah dengue, sejumlah orang kerap melakukan fogging. Kegiatan ini pun dijadikan agenda rutin setiap bulan di lingkungan. Sayangnya, fogging tidaklah efektif.
Menurut ahli parasitologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Profesor dr Saleha Sungkar, SpPar(K) fogging tidak bisa diandalkan untuk menghilangkan nyamuk aedes aegypti dan virus zika. Pasalnya, nyamuk tersebut memiliki pola hidup yang berbeda dari nyamuk lainnya.
“Aedes aegypti sangat suka bau manusia. Di mana yang ada bau paling keras? Ya di kamar tidur, di lemari, di pakaian yang menggantung. Ketika ada upaya fogging di jalanan atau di got nyamuk Aedes yang di kolong tempat tidur nggak mati. Oleh karena itu fogging sampai sekarang tidak pernah berhasil memberantas aedes aegypti,” papar Saleha saat panel diskusi Zika di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Rabu (17/2/2016).
Saleha menjelaskan, selama 25 tahun fogging dilakukan di negara ASEAN sebagai bentuk kontrol penyakit demam berdarah dengue. Namun, angka kejadian penyakit tersebut terus meningkat.
“Fogging membuat rasa aman yang palsu, orang senang aja karena sudah disemprot nggak ada nyamuk padahal yang mati nyamuk Culex, nyamuk got, Aedes aegypti-nya masih ada,” kata dia.
Sementara, cara yang paling efektif untuk memberantas nyamuk adalah dengan cara rutin menguras tempat penampungan air, menutup tempat penampungan air atau mengubur kaleng bekas. “Kalau menutup nggak rapat dia bisa masuk malah jadi merasa terlindung. Kalau mengubur lahan di Jakarta udah sempit,” ujar dia.
(alv)
sumber: http://lifestyle.sindonews.com/read/1086119/155/fogging-tak-efektif-basmi-nyamuk-1455714832
Bila ada kasus seseorang kena Demam Berdarah Dengue di lingkungan, hal yang sering dituntut oleh masyarakat adalah untuk segera melakukan fogging. Alasannya mungkin karena lebih praktis daripada harus bersih-bersih rumah memberantas sarang nyamuk.
Padahal menurut ahli parasitologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Profesor dr Saleha Sungkar, SpPar(K), fogging adalah cara yang tak efektif untuk memberantas nyamuk penyebar Demam Berdarah Dengue dan juga virus Zika: Aedes aegypti. Nyamuk A.aegypti adalah jenis nyamuk yang telah mengembangkan ‘rasa’ terhadap manusia dan pola hidupnya berbeda dari nyamuk lain.
Sebagai contoh bahkan ketika dibandingkan dengan nyamuk kerabatnya Aedes albopictus, A.aegypti lebih berhati-hati. A.aegypti akan memilih tempat yang kuat bau manusianya di dalam rumah sebagai tempat istirahat sementara A.albopictus istirahatnya di semak-semak.
“Aedes aegypti sangat suka bau manusia. Di mana yang ada bau paling keras? Ya di kamar tidur, di lemari, di pakaian yang menggantung. Ketika ada upaya fogging di jalanan atau di got nyamuk Aedes yang di kolong tempat tidur enggak mati. Oleh karena itu fogging sampai sekarang tidak pernah berhasil memberantas Aedes aegypti,” kata dr Saleha ditemui di FKUI, Salemba, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Baca juga: Saktinya Para Nyamuk, Puluhan Tahun Dibasmi Tapi Tidak Punah-punah
“Fogging sudah 25 tahun dilakukan sebagai kontrol Dengue di negara-negara ASEAN tapi angka kejadiannya tetap meningkat. Fogging membuat rasa aman yang palsu, orang senang aja karena sudah disemprot enggak ada nyamuk padahal yang mati nyamuk Culex, nyamuk got, Aedes aegypti-nya masih ada,” lanjutnya.
dr Saleha mengatakan saat ini cara yang paling efektif untuk memberantas nyamuk adalah dengan rutin menguras tempat penampungan air. Saran lain untuk menutup tempat penampungan air atau mengubur kaleng bekas misalnya bisa juga dilakukan namun harus benar.
“Kalau menutup enggak rapat dia bisa masuk malah jadi merasa terlindung. Kalau mengubur lahan di Jakarta udah sempit,” ucap dr Saleha.(fds/up)
KOMPAS.com – Akibat wabah DBD, hampir seluruh wilayah di negara kita melakukan pengasapan atau fogging. Fogging berguna untuk memutus rantai pertama risiko penularan DBD dan penyakit lain yang ditularkan oleh nyamuk.
Kata kuncinya di sini adalah; memutus rantai pertama. Artinya, fogging hanya solusi sementara, bukan solusi jangka panjang untuk menghentikan wabah. Berikut ini alasan mengapa fogging tidak terlaksana dengan efektif dan tidak bisa dianggap sebagai solusi jangka panjang.
1. Fogging hanya membunuh nyamuk dewasa
Fogging hanya membunuh nyamuk dewasa, mengurangi populasinya dan ini hanya bersifat sementara. Larva nyamuk tidak terpengaruh oleh fogging dan hanya butuh beberapa hari bagi mereka untuk menetas menggantikan senior-seniornya yang mati terbunuh.2. Fogging tidak membunuh larva nyamuk
Fogging bukan jawaban jika Anda ingin mengenyahkan larva nyamuk. Satu-satunya cara untuk membasmi larva itu adalah dengan tidak membiarkan ada air tergenang. Jika ada wadah berisi air yang tidak mungkin dikeringkan, menaburkan bubuk abate bisa membantu membunuh larva.3. Anda tidak di rumah saat ada fogging
Nyamuk mencari makan bukan hanya di luar rumah, tapi juga di dalam rumah. Karena itu, sebaiknya fogging juga dilakukan di dalam rumah. Ini berarti, Anda harus berada di rumah untuk membukakan pintu bagi petugas fogging.4. Anda tidak membiarkan petugas masuk rumah
Ada berbagai alasan mengapa orang tidak suka ada orang asing masuk ke dalam rumahnya. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran terjadinya pencurian. Untuk mengantisipasi hal ini, sebaiknya petugas fogging didatangkan dari institusi kesehatan pemerintah, memakai seragam dan tanda pengenal. Atau, petugas fogging melakukan tugasnya dengan disertai pengurus warga setempat sebagai penanggungjawab pelaksanaan fogging.Ada baiknya juga jika beberapa hari sebelum fogging, pemerintah atau pengurus warga membuat pengumuman. Pengumuman ini berguna supaya warga dapat mempersiapkan diri dan mengamankan barang-barang berharga ketika rumahnya dimasuki orang asing.
5. Anda takut fogging bisa membunuh Anda atau hewan piaraan Anda
Konsentrasi pestisida yang digunakan untuk fogging cukup kuat untuk membunuh nyamuk, tapi tidak akan kuat membunuh kelinci, kucing atau hewan peliharaan lainnya, termasuk tidak akan membunuh Anda. Senyawa kimia yang digunakan untuk fogging juga bersifat cepat terurai oleh udara bebas dan sinar matahari. Selain itu, dengan kadar yang tepat, bahan kimia yang digunakan tidak bersifat akumulasi dan tidak menyebabkan keracunan.6. Perawatan mesin fogging menghabiskan banyak biaya
Ada beberapa wilayah yang memiliki mesin fogging dan melaksanakan program fogging secara mandiri. Anggapan bahwa perawatan mesin fogging adalah pemborosan, dapat membuat warga malas mendukung program fogging. Seperti mesin mobil, mesin fogging juga perlu dirawat dan dibersihkan agar berumur panjang. Mulut pipa mesin fogging harus rajin dibersihkan dari kotoran yang menempel. Kotoran yang menyumbat pipa tidak hanya membuat mesin cepat rusak, tapi juga menimbulkan asap tebal yang memicu batuk dan tidak efektif dalam membunuh nyamuk.7. Kekurangan petugas, peralatan dan area yang perlu ditangani terlalu luas
Fogging bukan cuma kegiatan menyemburkan asap pestisida. Fogging memerlukan teknik yang benar supaya efektif membunuh sebanyak-banyaknya nyamuk. Selain dosis dan jenis bahan kimia harus tepat, petugas fogging juga harus menguasai teknik ayunan, kecepatan gerak, membaca arah angin dan lain sebagainya. Kurangnya keterampilan dan jumlah petugas, alat dan area yang terlalu luas, membuat program fogging menjadi tidak efektif.Kesimpulan
Fogging jika dilakukan dengan benar, akan efektif untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit yang ditularkan oleh nyamuk di tahap awal. Tahap selanjutnya perlu melibatkan seluruh anggota masyarakat.Tak perlu alat yang canggih, cukup jaga kebersihan rumah dan lingkungan, singkirkan sampah yang berpotensi menjadi tempat genangan air, gunakan losion antinyamuk, kuras dan tutup tempat penampungan air, pastikan saluran air berjalan lancar tidak tertutup oleh sampah. Lakukan ini setiap hari, bukan cuma saat ada wabah saja.
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi menilai tindakan fogging atau pengasapan yang dilakukan untuk pemusnahan nyamuk yang menjadi sumber penyakit malaria dan dan demam berdarah di musim hujan saat ini sangatlah tidak efektif.“Memang salah satu cara yang paling populer yang dilakukan adalah fogging atau pengasapan di kampung-kampung, dan sekolah-sekolah. Tapi cara ini sangat tidak efektif untuk memusnahkan atau menghilangkan tingkat risiko serangan nyamuk,” kata Sekretaris IDI Jambi, dr Emil di Jambi, Senin.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan penyuluhan pencegahan penyakit-penyakit menular ke sekolah-sekolah di kecamatan Jambi Timur belakangan ini.
Menurut dia, cara fogging atau pengasapan terhadap kampung-kampung, sekolah-sekolah dan pasar-pasar bila dilakukan dengan maksud membangun citra sehubungan dengan pencalonan dirinya sebagai kepala daerah menjelang musim Pilkada, justru bisa berdampak negatif.
“Pasalnya dari penelitian yang dilakukan Dinkes dan IDI dari tindakan fogging yang dilakukan hanya 40 persen nyamuk saja yang mati, sementara 40 persen lainnya hanya mengalami pelemahan sementara dan 20 persen lagi justru selamat dan dapat meneruskan hidup serta perkembangkan biaknya,” ujar Emil.
Dikatakannya, yang lebih mencemaskan adalah nyamuk-nyamuk yang selamat dari tindakan fogging tersebut itu adalah nyamuk-nyamuk dengan genetik yang kuat dan tahan, sehingga pada perkembangbiakan berikutnya nyamuk-nyamuk kuat ini akan menurunkan genetis nyamuk-nyamuk yang tahan terhadap fogging.
Sehingga akhirnya tindakan serupa di masa-masa berikutnya tidak akan berdampak meninggalkan efek atau dampak apa-apalagi pada keturunan mereka, karena yang tersisa adalah induk-induk terpilih.
“Selain itu, ketidakefektifan fogging juga dikarenakan tindakan ini hanya akan mengenai induk-induk atau nyamuk-nyamuk dewasa, sementara telur dan jentik-jentiknya yang tersimpan di genangan air justru akan selamat semuanya untuk selanjutnya dalam beberapa hari sudah tumbuh menjadi nyamuk dewasa pula,” ujarnya.
Dia mengingatkan, tindakan pemusnahan yang dilakukan sesungguhnya paling ideal adalah memusnahkan jentik-jentik dan sarang-sarang nyamuk berupa genangan air dengan cara 3M atau menebarkan bubuk abate ke dalam tempat penampungan air keluarga.
“Dari penelitian kami, cara penebaran bubuk pemusnah bibit nyamuk digenangan air ini terbukti sangat ampuh, 100 persen jentik dan telur nyamuk yang ada di wadah air tersebut didapati jadi mati semua. Perlu diketahui satu nyamuk betina bisa bertelur 2000 butir, dengan tindakan ini kesemua telur dan jentik nyamuk itu mati semua,” kata dia.
Lebih jauh, dr Emil mengkritik apa yang dilakukan para tokoh politik yang mencari atau membangun citra melalui tindakan-tindakan kesehatan massyarakat tersebut.
“Wajar fogging dipilih, karena sangat efektif untuk membangun pencitraan diri meski sangat tidak efektif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sesungguhnya. Pasalnya dengan fogging yang bisa menelan biaya belasan hingga puluhan juta sekali aksi itu, keberadaan sang tokoh jadi langsung diketahui masyarakat. Ini sungguh sangat tidak sehat,” tegasnya.
Permenkes tentang Fasilitas Menyusui/Memerah ASI
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KESEHATANTENTANG TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI DAN/ATAU MEMERAH AIR SUSU IBU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
2. Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
3. Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI yang selanjutnya disebut dengan Ruang ASI adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI.