“Beli susu kedelai, yuk!”
Kalimat di atas rasanya cukup familier bagi kita. Selain susu kedelai (“soy milk“) yang lebih dulu populer, belakangan muncul juga minuman dari bahan tumbuhan (plant-based) yang diberi nama sejenis seperti susu almon (“almond milk“), susu oat (“oat milk“), dan susu kacang mede (“cashew milk“). Warna minuman-minuman ini kebanyakan memang putih pekat, mirip dengan susu hewani. Namun, apakah penamaan ini tepat?
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa istilah “susu” definisinya sangat spesifik, yaitu cairan yang berasal dari ambing hewan ternak yang sehat. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan. Peraturan ini khususnya di Pasal 5 secara eksplisit mengelompokkan produk susu dan analognya dalam Kategori 01.0.

Susu kedelai – LinasD, via Wikimedia Commons
Susu vs. Sari
Dalam lampiran peraturan tersebut dijelaskan bahwa susu adalah cairan dari ambing sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan hewan ternak penghasil susu lainnya baik segar maupun yang dipanaskan melalui proses pasteurisasi, Ultra High Temperature (UHT), atau sterilisasi.
Narasi dalam unggahan di akun Instagram Balai POM Provinsi DKI Jakarta pada bulan Oktober 2024 lalu menambahkan bahwa susu hewan mengandung semua asam amino esensial yang diperlukan tubuh. Susu kaya akan asam lemak jenuh serta tinggi kalsium dan mineral lain, juga menjadi sumber vitamin B2, B12, dan D.
Selanjutnya, di situ tertera bahwa sari nabati adalah minuman protein yang diproses dari bahan selain hewan mamalia. Karena penampakannya yang mirip dengan susu, maka sari nabati ini sering disebut oleh masyarakat sebagai “susu”. Dalam infografis itu dituliskan bahwa sari nabati tidak selalu mengandung semua asam amino esensial yang diperlukan oleh tubuh. Sari nabati ini biasanya rendah lemak dan rendah kalori, juga tidak mengandung laktosa.
Batasan Peraturan
Lampiran Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 juga menyebutkan adanya minuman kedelai, yang dimasukkan dalam kategori 06.8 Produk-Produk Kedelai. Minuman kedelai dijelaskan sebagai produk yang dibuat dari kedelai kering yang direndam dalam air, digiling, ditambahkan air, direbus, dan disaring.
Salah satu jenis minuman kedelai yang dicantumkan di situ adalah sari kedelai, yang didefinisikan sebagai produk emulsi yang diekstrak dari kedelai yang telah direbus dan digiling dengan penambahan air. Dikatakan pula bahwa karakteristik dasar sari kedelai adalah kadar proteinnya (N x 5,71) tidak kurang dari 2% (b/v).
Ada pula minuman sari kacang hijau yang masuk ke dalam kategori 14 Minuman Lainnya. Tepatnya di 14.1.5 Kopi, Kopi Substitusi, Teh, Seduhan Herbal, dan Minuman Biji-Bijian dan Sereal Panas, kecuali Cokelat. Penjelasan di situ cukup panjang sampai menyebutkan soal pengolahan dan pengemasannya. Minuman sari kacang hijau diartikan sebagai minuman yang diperoleh dari sari kacang hijau dengan penambahan air, gula dan bahan pangan lain, melalui pemanasan dan dikemas secara kedap (hermetis).
Pembatasan aturan ini jugalah yang sepertinya menggerakkan produsen untuk menyesuaikan keterangan produknya. Sebut saja salah satu produk “susu oat” dalam kemasan kotak yang menuliskan “Oat M*lk” alih-alih “Oat Milk”. Saya juga pernah melihat UMKM milik seorang teman memakai istilah “mylk” untuk produk “susu almon”-nya.
Permainan kata seperti ini dapat menjadi solusi secara bahasa. Namun, ada juga kalangan yang tidak setuju dengan trik seperti ini, yang ternyata juga digunakan di negara-negara lain. Food Standards and Information Focus Group (FSIFG), misalnya.
Kelompok kerja yang sebagian besar terdiri atas para petugas standar perdagangan atau pengawas pasar di Inggris ini berperan membantu pejabat penegak hukum di tingkat lokal (Trading Standards Officers) menginterpretasikan dan menegakkan undang-undang pelabelan pangan di sana. Salah satunya adalah undang-undang yang melarang istilah susu ataupun produk turunannya (dairy products) untuk produk yang sebetulnya bukan berasal dari hewan.
FSIFG bahkan menyusun semacam draf panduan yang menolak penamaan kreatif seperti “mylk“, “cheeze“, dan “not milk“. Mereka merancang beberapa usulan seperti bahwa “soya yoghurt” seharusnya dinamai “soya dessert fermented with live cultures” dan “vegan mozzarella” seharusnya dituliskan saja sebagai “vegan soft-white balls with a light cheese flavour.” Alangkah panjangnya, ya. Namun, bisa dipahami bahwa tujuannya adalah untuk transparansi dan menghindari kebingungan konsumen.
Tentu ada juga yang kontra. Salah satunya Plant-based Food Alliance (PbFA) UK yang mengingatkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan jika produsen harus mengganti nama produk yang telanjur dikenal masyarakat. Dari sisi produsen, marketing director untuk perusahaan pembuat produk alternatif mentega yang sudah bertahan hampir 35 tahun, I Can’t Believe It’s Not Butter, juga menyatakan bahwa selama itu mereka belum pernah menerima protes dari konsumen yang bingung.

Salah satu produk mentega alternatif – Wm Jas from Changhua, Taiwan, via Wikimedia Commons
Masih Belum Familier
Jangankan yang sedeskriptif contoh usulan kelompok kerja di Eropa sana, menggunakan istilah “sari” untuk “susu nabati” pun di sini rasanya masih canggung. “Sari kedele” atau “sari kacang ijo” masih lumayan akrab di telinga, rasanya pernah beberapa kali dengar. Namun, “sari oat” atau “sari kacang mete” nampaknya masih terlalu jauh.
Lagipula, entah kenapa kata “sari” ini asosiasinya masih lebih ke sari buah, ya. Sesuatu yang bagi saya nilai rasanya jernih dan segar, tidak seberat minuman dari kacang-kacangan atau bahan lainnya yang cenderung berwarna putih. Lalu masih ada pula “coconut milk“, “rice milk“, dan yang sempat jadi favorit saya adalah “susu jagung” buatan teman. Tentang ini mungkin akan kita bahas kapan-kapan. Nah, di antara sari-sari tadi, mana yang menjadi favorit teman-teman?
#writober #writober2025 #sari #IbuProfesionalJakarta #IbuProfesional
Sumber:
1. Instagram Balai POM Jakarta https://www.instagram.com/p/DBEGDItT9Hu/
