Tuntutan pekerjaan baru mengharuskan saya beradaptasi dengan penggunaan istilah-istilah yang juga baru bagi saya. Bukan istilah yang baru-baru amat sih, karena sebetulnya sudah lama dipakai. Saya aja yang ketinggalan berita.
Salah satu istilah yang saya maksud adalah narasi tunggal. Ketika saya mencari tahu lebih jauh tentang istilah ini, yang ternyata merupakan produk pemerintah, saya menemukan penjelasan yang mengena, yaitu:
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kementerian Kominfo Ismail Cawidu yang disampaikan dalam Pertemuan Tematik Bakohumas di Function Room Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (18/9) penyampaian informasi harus dilakukan dengan cepat dan akurat meskipun tidak lengkap. “Karena kita berpacu dengan waktu. Siapa yang pertama mengisi ruang ruang publik dengan baik maka dialah yang memenangkan persoalan. Tapi siapa yang terlambat itu akan tergilas dengan informasi meskipun dia benar, jadi faktor kecepatan menjadi sangat penting,” tegasnya.
Dalam sambutan mewakili Ketua Badan Koordinasi Humas (Bakohumas), Ismail mengingatkan kembali tentang pelaksanaan Government Public Relations (GPR) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurutnya, Kementerian Kominfo sudah menyebarluaskan konten kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan GPR ke seluruh jaringan humas di daerah sejak 27 Juli 2015. “Melalui pertemuan hari ini kita berharap semakin luas penyebarannya. Bagaimana kita menyampaikan sebuah kebijakan yang diambil pemerintah melalui humas pemerintah dan pranata humas,”.
Sejalan dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, Ismail Cawidu meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga agar mengirimkan berbagai macam data kebijakan. Data itu kemudian diolah Kemkominfo menjadi narasi tunggal. Narasi tunggal itu dipublikasikan melalui kementerian dan lembaga. “Jadi narasi tunggal dibuat berdasarkan data yang kami terima dan analisis. Sehingga setiap informasi kebijakan yang keluar adalah sifatnya resmi official dari Pemerintah,” tambahnya.