Di awal triwulan kedua 2018 kemarin, pertanyaan seperti di atas mulai berseliweran di grup-grup yang saya ikuti. Mau PAUD dulu atau masuk TK sekalian saja, ya? Maklum, banyak sekolah yang sudah membuka pendaftaran bahkan sejak awal tahun. Jadi keputusan juga dianggap perlu diambil dengan segera, mengingat ada risiko kehabisan kuota di sekolah incaran.
Nah, sebetulnya sebelum mempertimbangkan kapan hendak mulai menyekolahkan anak dan di tingkatan apa, ada baiknya kita kupas terlebih dahulu tentang istilah PAUD itu sendiri. Banyak yang masih salah kaprah mengartikan PAUD sebagai jenjang pendidikan sekolah di luar rumah sebelum Taman Kanak-kanak (TK). Sebetulnya, makna dari PAUD itu sendiri lebih luas, lho.
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Seperti tercantum dalam pasal 28 UU Sisdiknas, PAUD bisa diselenggarakan dalam tiga macam jalur. Selengkapnya seperti ini:
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanakkanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Jadi, jelas, ya, TK sebetulnya juga masih termasuk jenjang PAUD. Artinya, PAUD bukan terbatas hanya playgroup atau kelompok bermain yang merupakan level sebelum TK. Bahkan pendidikan yang diberikan oleh keluarga di rumah pun merupakan salah satu bentuk PAUD.
Nah, kembali ke pertanyaan awal tadi, bagaimana dengan keluarga kami? Kalau kami sih, memilih untuk memasukkan anak-anak langsung ke jenjang TK saja ketika usia mereka di atas 4 tahun :).
Oh ya, sudah ada pula peraturan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014. Di lampiran peraturan ini, dijabarkan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak sesuai usianya. Semacam patokan milestone begitu, jadi orangtua sendiri bisa memantau perkembangan religi, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, hingga kemampuan seni anak pada umur tertentu.
Misalnya, anak umut setahun seharusnya sudah bisa melakukan apa saja, sih? Berapa kata yang sebaiknya sudah ia kuasai, gambar seperti apa yang bisa dibuat, berapa kubus yang telah ia tumpuk, bagaimana anak memperhatikan orang di sekelilingnya berbicara. Pasti kita sering mendengar ya bahwa tumbuh kembang anak itu berbeda-beda, masing-masing tidak bisa disamakan. Namun, tetap ada standarnya, lho. Jangan sampai orangtua terlena dengan alasan setiap anak itu unik dan akan bisa juga pada akhirnya. Sebab standar ini sudah dirumuskan oleh para ahli. Jika sampai ada yang tertinggal jauh, lebih baik dicek sejak dini, kan? Berjaga-jaga toh tidak ada salahnya, asal ke ahlinya.