Sejarah Tanda Tangan Menkeu di Uang Kertas

Beberapa hari yang lalu saya membaca beberapa konten media sosial yang menginformasikan bahwa kabarnya uang kertas Rp100.000,00 dengan tanda tangan Menteri Keuangan masa jabatan 2025—2026 Purbaya Yudhi Sadewa jadi buruan para kolektor. Pasalnya, dengan masa jabatan yang cukup singkat, uang bertanda tangan beliau dianggap tak sempat banyak dicetak sehingga kemungkinan menjadi langka. Di kalangan kolektor numismatik, pergeseran detail kecil seperti pergantian pejabat penanda tangan memang bisa saja menjadi salah satu alasan selembar uang kertas layak dikoleksi.

Tak hendak mengejar info lebih jauh soal nilai kelangkaannya, tapi saya jadinya ikut penasaran. Bagaimana sejarah dan aturan hukum di balik hadirnya tanda tangan Menteri Keuangan pada lembaran uang kertas Rupiah kita?

Sejarah Tanda Tangan Menkeu di Uang Kertas

Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan pada uang kertas Rupiah secara resmi dimulai sejak diluncurkannya Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 2014. Sebelum emisi 2014, uang kertas yang beredar secara hukum dikenal sebagai uang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Uang tersebut hanya ditandatangani oleh Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI karena status BI sebagai bank sentral yang independen.

Uang seratus ribu dengan tanda tangan dua Menkeu berbeda

Uang seratus ribu dengan tanda tangan dua Menkeu berbeda. Yang atas ditandatangani oleh Menkeu saat itu, Sri Mulyani Indrawati.

Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 5 ayat (1) huruf d UU tersebut, yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), mengamanatkan bahwa uang kertas Rupiah diterbitkan sebagai simbol kedaulatan negara, sehingga tanda tangannya diwakili oleh dua pihak:

1. Pemerintah Republik Indonesia (diwakili oleh Menteri Keuangan)
2. Bank Indonesia (diwakili oleh Gubernur BI)

Saat pertama kali diluncurkan, Uang NKRI baru hadir dalam pecahan Rp100.000,00. Namun, pada emisi-emisi selanjutnya, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pecahan uang kertas Rupiah. Tanda tangan pejabat yang dimuat pada uang disesuaikan dengan siapa yang menjabat ketika uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.

Menkeu Pertama yang Menandatangani Uang Kertas

Menteri Keuangan pertama dalam sejarah yang tanda tangannya tercetak di uang kertas Rupiah (Uang NKRI) adalah M. Chatib Basri. Tanda tangan beliau tercantum pada Uang NKRI pecahan Rp100.000,00 Tahun Emisi 2014, bersanding dengan tanda tangan Gubernur BI saat itu, Agus D.W. Martowardojo. Uniknya, Agus Martowardojo merupakan Menteri Keuangan saat RUU Mata Uang dibahas dan disahkan di DPR tahun 2011, yang lalu mundur setelah terpilih sebagai Gubernur BI dan digantikan oleh Chatib Basri.

“Kalau yang ini uang kita karena BI independen. Dia diterbitkan oleh BI, tapi bukan negara. Sekarang ini negara, makanya kita sebut uang NKRI. Pemerintah diwakili oleh Menkeu, BI oleh Gubernur BI. Ini walaupun kesannya seperti simbol tapi ini adalah uang negara dengan begitu maka kita itu kita punya kedaulatan,” jelas Chatib pada bulan Agustus 2014.

Chatib Basri menjabat sebagai Menkeu hingga pergantian presiden pada Oktober 2014, atau sekitar 2 bulan sejak Uang NKRI pertama diluncurkan. Karena itu, lembaran uang cetakan awal emisi 2014 yang memuat tanda tangan beliau termasuk salah satu yang masa cetaknya relatif singkat.

Kenapa “Tanpa Nama”?

Saat mengamati lembaran uang yang ada di rumah, saya juga baru sadar kalau yang tertera di bawah tanda tangan hanya nama jabatan, tanpa nama diri. Pantas saja di kolom komentar unggahan media sosial yang saya sebutkan tadi ada yang saling bertanya sambil melampirkan foto, kalau ini tanda tangan siapa ya? Soalnya memang tidak tercantum nama orangnya. UU-nya sendiri pun hanya mewajibkan pencantuman “Tanda tangan pihak Pemerintah (Menteri Keuangan) dan Bank Indonesia (Gubernur Bank Indonesia)”.

Aturan tersebut tidak menyebutkan soal penulisan nama terang individu pejabat. Apalagi penandatanganan tersebut bersifat pemberian legalitas kelembagaan (ex-officio) yang mewakili institusi negara dan bank sentral, bukan representasi pribadi atas nama individu pejabat tersebut.

Apakah Uang dengan Tanda Tangan Pejabat Lama Tetap Berlaku?

Hal ini juga mungkin menjadi pertanyaan masyarakat. Saat saya menyelesaikan draf blog ini, sudah banyak media massa yang mengulas juga mengenai kekhawatiran tersebut. Apalagi, di uang kertas yang dimaksud, kedua tanda tangannya sama-sama dari pejabat yang sudah diganti (yang satunya adalah tanda tangan Perry Warjiyo, Gubernur BI sebelumnya).

Jawabannya adalah uang tersebut tetap berlaku sah sebagai alat pembayaran. Hari ini BI menyampaikan penjelasan melalui Kepala Departemen Komunikasinya, Ramdan Denny Prakoso.

“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” terangnya. Namun, Uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya memang akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah.

Jadi, pencabutan dan penarikan uang dari peredaran tidak mencakup atau terpengaruh oleh pergantian pejabat. Pemusnahan serta pencabutan uang dilakukan berdasarkan ketentuan dan pertimbangan berikut:

1. Bank Indonesia secara berkala mencabut dan menarik uang dari peredaran yang ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Pertimbangannya meliputi meminimalisasi tindak pidana pemalsuan uang, masa edar uang yang sudah berlangsung cukup lama (biasanya 5–7 tahun), perlunya penambahan unsur pengaman (security features), serta perubahan kebutuhan uang di masyarakat.
2. Berdasarkan aturan BI, uang Rupiah yang dimusnahkan mencakup Uang Rupiah Tidak Layak Edar (uang lusuh, cacat, dan rusak) dan Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku (uang yang telah resmi dicabut dari peredaran).

Jadi, ikut mengoleksi atau tidak, nih, uang dengan tanda tangan para pejabat yang silih berganti? Nantinya uang cetakan terbaru berarti akan ditandatangani oleh Gubernur BI Destry Damayanti dan Menkeu Suahasil Nazara, ya.

Referensi:

  1. https://finance.detik.com/moneter/d-1641661/menkeu-ikut-tandatangan-uang-kertas-mulai-17-agustus-2014
  2. https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx
  3. https://money.kompas.com/read/2014/08/15/104300126/Ada.Tanda.Tangan.Menkeu.di.Uang.NKRI.Ini.Alasannya
  4. https://www.hukumonline.com/berita/a/tandatangan-menkeu-di-uang-kertas-lt4ddbd0eca696f/
  5. https://m.kumparan.com/kumparannews/jawaban-bi-soal-tanda-tangan-sri-mulyani-di-uang-rupiah-pecahan-baru/
  6. https://finance.detik.com/moneter/d-2665504/jadi-menteri-pertama-yang-tandatangan-di-rupiah-chatib-basri-kebetulan
  7. https://www.cnbcindonesia.com/market/20260922134407-17-769897/viral-rupiah-dengan-tanda-tangan-purbaya-ini-penjelasan-lengkap-bi
  8. https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PBI_032026.aspx
  9. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/Pencabutan-dan-Penarikan-Uang.aspx
  10. https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/FAQ_PBI_012024.pdf
  11. https://money.kompas.com/read/2026/09/22/211700426/uang-rp-100.000-tanda-tangan-purbaya-diburu-bi-ungkap-tahun-emisinya

Leave a comment