Awal Desember 2011 saya melangkahkan kaki dengan sedikit waswas ke gedung yang masih asing ini. Betapa tidak, inilah hari pertama saya resmi menyandang status sebagai ibu bekerja. Berhubung saya mendapatkan SK mutasi kemari saat masih cuti bersalin, salah satu hal yang menggelayuti benak saya adalah, “Nanti merah ASI-nya gimana?”. Maklum, saya sering membaca kisah pegawai wanita yang bahkan sampai harus memerah ASI di toilet kantor gara-gara tak ada tempat yang memadai untuk kegiatan yang idealnya perlu ruangan yang bersih dan nyaman itu.
Alhamdulillah, ternyata malah sudah ada beberapa ‘mamaperah’ lain di kantor baru saya itu, KPPN Jakarta I. Biasanya mereka memerah ASI di musholla khusus wanita, dan ada pula kulkas untuk menyimpan ASI perah walaupun masih bercampur dengan bahan makanan/minuman milik pegawai lainnya. Memasuki tahun 2012 saya dan beberapa teman kasak-kusuk setelah saya membaca komentar teman bahwa di KPPN Malang ada ruang khusus untuk memerah ASI. Salah satu teman sekantor sesama busui kemudian mengonfirmasi kabar tersebut kepada rekan lain, dan dijawab bahwa sebetulnya ada kok aturan tentang keberadaan ruang memerah ASI.
Usut punya usut ternyata instansi eselon I kami memang telah mengeluarkan panduan standar tata ruang/desain bangunan untuk kantor perwakilan dan kantor pelayanan, di dalamnya termasuk keberadaan Maternity Room. Alhamdulillah kantor saya yang memang sedang mengadakan renovasi langsung mengadaptasi panduan tersebut, jadi kami bisa memerah ASI secara lebih privat.
(sumber: https://kppntanjungbalai.files.wordpress.com/2013/12/pedoman-layout-design-bangunan-kppn.pdf)
Setahun kemudian, kantor saya mengikuti semacam seleksi kantor pelayanan terbaik. Maternity room ikut kecipratan berkah dan dipercantik. Lantainya dilapisi karpet empuk dan yang paling menyenangkan adalah tersedia lemari es mungil yang sudah cukup memadai untuk kebutuhan kami.
Nah, tahun ini rencananya akan ada perubahan layout kantor lagi yang cukup signifikan. Maternity room kabarnya juga akan dipindah dan dilengkapi kulkas yang lebih besar. Penasaran dengan hasil akhirnya yang dengar-dengar akan siap digunakan bulan depan. Mungkin memang tak selengkap seperti yang disyaratkan dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, tetapi semoga tetap menambah nyaman dan semangat saat harus memompa ASI ya :).