Angkut-angkut ASI Perah

Ketika masih menyusui anak pertama, saya cukup ‘aman’ dari kemungkinan dinas ke luar kota karena kebetulan saya saat itu ditempatkan di bagian pelayanan terdepan yang jarang kebagian tugas dinas. Alhamdulillah sih, karena kalau membaca beberapa cerita ibu-ibu yang mendapat penugasan ke luar kota bahkan luar negeri, atau malah bekerja di pulau yang berbeda dengan bayinya, atau pekerjaannya mengharuskan jarang menetap di satu tempat, rasanya perlu perjuangan banget (walaupun kalau mau dibawa santai barangkali bisa dijalani dengan lebih tenang ya, tapi tetap saja penuh tantangan, kan).

Saya pun melihat sendiri betapa teman yang bertugas di Bangka (dulu kami sekantor) ketika harus mengikuti diklat ke Bogor dan Jakarta sampai repot-repot mencari tahu apakah mungkin ada anggota grup dukungan menyusui yang kami ikuti yang bisa dititipi ASI perah, jaga-jaga kalau di tempatnya diklat tidak tersedia freezer — salah satunya diakhiri dengan ia menempuh perjalanan bolak-balik hotel-rumah saya untuk menitipkan ASIP karena kesulitan menitip di freezer hotel. Menjelang dan setelah Fathia lulus ASI 2 tahun, barulah saya diperintahkan ikut bimtek, workshop, course dan sejenisnya yang semuanya tetap berlokasi di Jakarta.

Continue reading

Menyusui Bikin Rambut Rontok, Mitos atau Fakta?

Menemukan helaian rambut yang rontok di mana-mana pada masa menyusui adalah momok bagi sebagian ibu. Ada teman yang cerita bahwa ART-nya sampai sering berseru prihatin melihat rambut-rambut yang jadi berceceran di rumah.

“Aku menikmati banget waktu lagi hamil, deh, soalnya rambut jadi tebel, berkilau juga,” begitu cerita teman ini melanjutkan. Ya, kondisi rambut ketika sedang mengandung memang seringkali berbanding terbalik dengan ketika sudah berstatus busui. Biasanya sih kerontokan rambut yang lumayan parah ini terjadi pada tiga bulan pertama.

Dari hasil baca-baca, sebagian mengaitkan kerontokan rambut ini gara-gara ‘gizi ibu yang diambil untuk keperluan bayi melalui ASI’. Malah ada juga yang bilang ini karena bayi sedang suka mainan air liur atau memasukkan tangan ke mulut. Apa hubungannya? Entahlah, mitos itu tidak beredar di keluarga saya sehingga saya baru mengetahuinya melalui grup pendukung ASI yang saya ikuti. Jadinya saya tertarik untuk mencari tahu lebih lanjut, sebetulnya apa sih, penyebabnya?

Dulu pernah ada tulisan mengenai rontoknya rambut busui yang di-post oleh mba Luluk Lely Soraya Ichwan, konselor laktasi dari Yayasan Orangtua Peduli di blognya, tapi karena Multiply menutup layanan dan belakangan menghapus semua postingan penggunanya dari dunia maya, tulisan mba Luluk ikut hilang. Saya sempat menyalinnya untuk keperluan grup ASI, tapi kali ini saya tuliskan ulang dari artikel asli yang menjadi sumber unggahan mbak Luluk, yaitu dari http://kellymom.com/bf/concerns/mother/hairloss/.

Sebetulnya rontoknya rambut ibu pascamelahirkan itu normal, kok. Banyak ibu yang mengalaminya. Rambut kita punya fase sendiri dalam pertumbuhannya. Ada fase bertumbuh yang disebut anagen dan ada fase istirahat yang dinamakan telogen. Di kulit kepala, fase anagen berlangsung selama lebih kurang 3 tahun, sedangkan telogen biasanya selama tiga bulan. Kisaran ini masih bisa bervariasi pada setiap orang. Pada fase telogen, rambut yang ‘beristirahat’ tetap bertahan pada folikelnya sampai terdorong oleh rambut baru yang sedang tumbuh.

Continue reading

Media Penyajian ASIP

11800288_378688038995643_6148385884336034089_n[Mabes TATC – Mari Belajar Sama-sama, Tambah ASI Tambah Cinta]

2 Agustus 2015

Masih dalam rangkaian Pekan ASI Sedunia yang tahun ini mengambil tema ‘Breastfeeding and Work, Let’s Make It Work‘, kali ini yuk kita kupas media penyajian Air Susu Ibu Perah (ASIP). ASI adalah hak anak, tetapi bagaimana ketika ibu dan bayi harus terpisah jarak atau ada kondisi lain yang membuat bayi tak bisa menyusu langsung? Pemberian ASIP menjadi jawabannya.

Nah, untuk menyajikan ASIP yang telah disiapkan agar bisa diminum oleh bayi tentunya perlu sarana atau media. Beberapa media yang bisa dipilih adalah:

1. Cangkir kecil atau sloki. Tidak harus yang bermerk/dikhususkan untuk itu sebenarnya (yang biasanya disebut cup feeder), tetapi bisa juga manfaatkan yang sudah ada. Seorang teman kuliah saya memilih gelas beling biasa, sedangkan salah satu admin di sini menggunakan tutup botol dot.

2. Sendok. Jika ada, pilih yang bahannya empuk untuk mengurangi kemungkinan menyakiti gusi atau rongga mulut bayi. Praktis dan biasanya di setiap rumah ada, sehingga cocok juga untuk yang pemberian ASIP-nya hanya temporer (tidak serutin yang bekerja di luar rumah atau kuliah) atau mendadak (misalnya ketika ada yang sakit).

3. Botol sendok, ada botol sendok yang sebetulnya ditujukan untuk penyajian MPASI dengan tekstur lebih kental ketimbang ASIP, sehingga beberapa sumber tidak menyarankan untuk ASIP yang akan mengalir lebih cepat dengan ukuran lubang sebesar itu.

4. Ada pula semacam botol sendok yang memang fungsinya untuk kasih ASIP, biasanya disebut dengan soft cup feeder. Ujungnya tidak terlalu mirip dengan sendok memang, tapi cara kerjanya lebih kurang sama dengan botol sendok yaitu bagian badan/botol penampung ASIP atau leher ‘sendok’-nya dipencet agar cairan dalam badan/botolnya keluar.

5. Pipet tetes, bisa pakai yang sering disertakan dalam kemasan obat untuk bayi, atau beli di apotek.

Continue reading

Mengapa Tidak Ada Iklan ASI?

[copas] Kok nggak ada iklan ASI?

Melly Chairul
Yesterday at 12:30 ·
Banyak yang bertanya,, kenapa sih iklan tentang ASI dan Menyusui jarang sekali tampil di TV? Ini penjelasannya Lianita Prawindarti MinLi dari AIMI..

Sudah pernah tahu berapa hitung-hitungan pembuatan iklan di media terutama media elektronik? kalau belum, saya berikan gambarannya.

Kalau boleh saya kasih gambaran, di Indonesia saja, perusahaan sufor adalah pengiklan tertinggi dalam kategori minuman. Tahun 2011 saja total budget iklan mereka di kuartal pertama (4 bulan pertama) di tahun 2011, mencapai lebih dari 497 miliar rupiah. Hehehe, coba kalau angka ratusan milyar itu dibuat pelatihan nakes dan subsidi ke RS dan klinik agar bisa lebih pro ASI, saya rasa akan lebih sasaran, ketimbang habis sekian ratus milyar untuk kita beriklan agar bisa mengimbangi iklan iklan sufor untuk durasi iklan yang hanya 1 menit saja, tapi kalau ada masalah menyusui masyarakat kita belum dapat dukungan nakes dan konselor menyusui yang mumpuni untuk membantu kita semua.

Untuk perbandingan, anggaran Kementerian Kesehatan untuk promosi kesehatan anak dan ibu dalam satu tahun hanya 2,9 miliar. Dan angka 2,9 miliar itu bukan hanya mencakup isu ASI ya. Secara matematika keuangan negara kita (plus donasi sana sini) ga mungkin bisa menyaingi biaya iklan perusahaan sufor. Tapi justru dengan keterbatasan ini yuk kita edukasi diri sendiri dan lingkungan. Yang namanya iklan produk sudah pasti ga akan menjelek-jelekkan produknya sendiri, jadi lebih baik mulai mengedukasi lingkungan terdekat untuk lebih menggunakan logika dalam mencermati iklan-iklan produk di media, apa pun itu iklannya.

Continue reading

Maternity Room di Kantorku

Awal Desember 2011 saya melangkahkan kaki dengan sedikit waswas ke gedung yang masih asing ini. Betapa tidak, inilah hari pertama saya resmi menyandang status sebagai ibu bekerja. Berhubung saya mendapatkan SK mutasi kemari saat masih cuti bersalin, salah satu hal yang menggelayuti benak saya adalah, “Nanti merah ASI-nya gimana?”. Maklum, saya sering membaca kisah pegawai wanita yang bahkan sampai harus memerah ASI di toilet kantor gara-gara tak ada tempat yang memadai untuk kegiatan yang idealnya perlu ruangan yang bersih dan nyaman itu.

Alhamdulillah, ternyata malah sudah ada beberapa ‘mamaperah’ lain di kantor baru saya itu, KPPN Jakarta I. Biasanya mereka memerah ASI di musholla khusus wanita, dan ada pula kulkas untuk menyimpan ASI perah walaupun masih bercampur dengan bahan makanan/minuman milik pegawai lainnya. Memasuki tahun 2012 saya dan beberapa teman kasak-kusuk setelah saya membaca komentar teman bahwa di KPPN Malang ada ruang khusus untuk memerah ASI. Salah satu teman sekantor sesama busui kemudian mengonfirmasi kabar tersebut kepada rekan lain, dan dijawab bahwa sebetulnya ada kok aturan tentang keberadaan ruang memerah ASI.

Usut punya usut ternyata instansi eselon I kami memang telah mengeluarkan panduan standar tata ruang/desain bangunan untuk kantor perwakilan dan kantor pelayanan, di dalamnya termasuk keberadaan Maternity Room. Alhamdulillah kantor saya yang memang sedang mengadakan renovasi langsung mengadaptasi panduan tersebut, jadi kami bisa memerah ASI secara lebih privat.

mr2mr5mr3mr4

(sumber: https://kppntanjungbalai.files.wordpress.com/2013/12/pedoman-layout-design-bangunan-kppn.pdf)

475632_3751040460781_207023486_o904760_10201238323226348_699611683_o

Setahun kemudian, kantor saya mengikuti semacam seleksi kantor pelayanan terbaik. Maternity room ikut kecipratan berkah dan dipercantik. Lantainya dilapisi karpet empuk dan yang paling menyenangkan adalah tersedia lemari es mungil yang sudah cukup memadai untuk kebutuhan kami.

Nah, tahun ini rencananya akan ada perubahan layout kantor lagi yang cukup signifikan. Maternity room kabarnya juga akan dipindah dan dilengkapi kulkas yang lebih besar. Penasaran dengan hasil akhirnya yang dengar-dengar akan siap digunakan bulan depan. Mungkin memang tak selengkap seperti yang disyaratkan dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, tetapi semoga tetap menambah nyaman dan semangat saat harus memompa ASI ya :).

Menyusui Sambil Tiduran Miring, Berbahayakah?

Copas jawaban pertanyaan dari grup fb AIMI:

https://m.facebook.com/groups/10676814777?view=permalink&id=10152742770469778&p=10&refid=18

Apakah benar menyusui dengan posisi tidur miring (side-lying) tidak diperbolehkan? Jika tidak diperbolehkan mengapa, jika diperbolehkan bagaimana caranya?

Menyusui sambil tidur miring (side-lying) DIPERBOLEHKAN. Bayi baru lahir ke dunia saja sudah diajari menyusu dengan posisi tidur tengkurap ala posisi IMD. Di berbagai literatur, posisi menyusui side lying atau tidur miring bahkan dianjurkan untuk mereka yang baru saja menjalani operasi cesar.

Sebagaimana SEMUA posisi menyusui, tetap ada syaratnya: pelekatan menyusui harus tepat. Apa pun posisi menyusuinya, yang penting pelekatan harus tepat. Itu yang SELALU kami tekankan ke semua member. Untuk posisi menyusui tidur miring, posisi pelekatan yang tepat berarti perut ibu harus menempel pada perut bayi, badan bayi seluruhnya menghadap ke badan Ibu (saling berhadapan), dan jangan lupa posisi tubuh ibu dan bayinya sama tinggi, kalau tidak ya tidak bisa melekat dengan baik.

Detail tentang posisi dan pelekatan menyusui ada di dokumen grup (ini link-nya: https://www.facebook.com/notes/asosiasi-ibu-menyusui-indonesia/seputar-posisi-dan-pelekatan-menyusui/10151641563564778, gambarnya ada di album foto grup: https://www.facebook.com/media/set/?set=oa.10152199207654778&type=1.

Dengan pelekatan yang benar, itu akan mencegah hidung bayi tertutup payudara ibu, meminimalisir bayi tersedak, dan mencegah ASI mengalir ke mana-mana termasuk ke telinga, dan sebagainya.

Kuncinya, APA PUN POSISI MENYUSUINYA, PELEKATANNYA HARUS SELALU PAS:). Kalau aliran tidak pas, posisi apa pun bisa membuat aliran ASI-nya ke mana-mana, membuat bayi tersedak.

Coba Anda bayangkan ketika menyusui dengan posisi duduk yang cradle hold atau mendekap. Sebetulnya posisi bayi sama saja kok dengan yang menyusui dengan tidur miring, seluruh badan bayi harus menghadap ke ibu, berarti bayi sepenuhnya miring kan? Sama dengan posisi menyusui sambil tiduran. Tidak ada bedanya.

Continue reading

Suplemen DHA untuk Bayi, Perlukah?

Belum lama ini di grup TATC ada anggota yang menanyakan pola buang air besar bayinya yang bikin galau. Sewaktu ditanya apakah bayinya ASI eksklusif (karena usianya belum 6 bulan), jawabannya iya. Tetapi ketika obrolan semakin mendetil, akhirnya diketahui bahwa ibu ini memberikan ‘vitamin’ (maksudnya suplemen) untuk bayinya, yang ia peroleh dari bidan. Isinya DHA yang dipercaya mendukung kecerdasan. Padahal pemberian suplemen di luar indikasi tentunya termasuk ‘membatalkan’ status ASI eksklusif menurut definisi WHO.

Ini bukan mau membahas pola bab bayinya ya, karena bisa jadi tidak terkait pemberian suplemen melainkan memang bayinya masih adaptasi atau ada pengaruh lain. Fokusnya adalah ke pemberian suplemen khususnya bagi bayi di bawah 6 bulan yang seharusnya hanya mendapatkan ASI saja (kecuali memang pemberian obat, suplemen, dan cairan rehidrasi oralnya sesuai indikasi, maka tetap disebut ASI eksklusif).

Continue reading

Belanja Fashion Mudah dan Murah di PinkEmma

Sebagai ’emak-emak rempong’, keberadaan situs-situs belanja online saya akui sangat membantu. Cukup dengan klik-klik, pesanan pun sampai di tangan. Tentu, pilah-pilih tempat belanja juga perlu. Kalau kurang waspada, uang bisa jadi melayang. Selain itu, salah satu ‘kekurangan’ belanja online adalah kita tidak bisa langsung melihat, meraba, dan mencoba barang yang ditawarkan. Ada risiko kecewa oleh karena apa yang diterima ternyata tidak sesuai dengan yang ditampilkan di situs web penjual.

PinkEmma adalah salah satu situs belanja fashion online tepercaya yang sering saya kunjungi. Kesibukan kerja di kantor maupun di rumah sebagai istri dan ibu dua balita membuat saya jarang sempat belanja offline. Di PinkEmma saya bisa membeli barang-barang fashion di mana dan kapan saja, setelah anak-anak tidur, dalam perjalanan… Saya pun dapat dengan mudah mencari apa yang saya perlukan dengan adanya pengkategorian, filter, dan label yang rapi.

Belakangan tersedia juga versi mobile yang lebih enteng dibuka dengan ponsel, moga-moga sih ke depannya fitur versi mobile ini juga semakin lengkap seperti versi desktopnya (karena untuk pencarian masih agak susah).

Continue reading

PP No. 33 Tahun 2012 Tentang ASIX

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2012

TENTANG

PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF 

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.

2. Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.

3. Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.

4. Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

5. Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk Bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.

6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

7. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

8. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

Pasal 2

Pengaturan pemberian ASI Eksklusif bertujuan untuk:

a. menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;

b. memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan

c. meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.

BAB II

TANGGUNG JAWAB

Bagian Kesatu

Tanggung Jawab Pemerintah

Pasal 3

Tanggung jawab Pemerintah dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:

a. menetapkan kebijakan nasional terkait program pemberian ASI Eksklusif;

b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif;

c. memberikan pelatihan mengenai program pemberian ASI Eksklusif dan penyediaan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya;

d. mengintegrasikan materi mengenai ASI Eksklusif pada kurikulum pendidikan formal dan non formal bagi Tenaga Kesehatan; 

e. membina, mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI

Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat;

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan ASI Eksklusif;

g. mengembangkan kerja sama mengenai program ASI Eksklusif dengan pihak lain di dalam dan/atau luar negeri; dan

h. menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan program

pemberian ASI Eksklusif.

 

Bagian Kedua

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 4

Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:

a. melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif;

b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif dalam skala provinsi;

c. memberikan pelatihan teknis konseling menyusui dalam skala provinsi;

d. menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya dalam skala provinsi;

e. membina, monitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala provinsi;

f. menyelenggarakan, memanfaatkan, dan memantau penelitian dan pengembangan program pemberian

ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan provinsi;

g. mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

h. menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif dalam skala provinsi.

 

Bagian Ketiga

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 5

Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:

a. melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif;

b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif dalam skala kabupaten/kota;

c. memberikan pelatihan teknis konseling menyusui dalam skala kabupaten/kota;

d. menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya dalam skala kabupaten/kota;

e. membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala kabupaten/kota;

f. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan kabupaten/kota;

g. mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

h. menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif dalam skala kabupaten/kota.

 

BAB III

AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 6

Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi yang dilahirkannya.

 

Pasal 7

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku dalam hal terdapat:

a. indikasi medis:

b. ibu tidak ada; atau

c. ibu terpisah dari Bayi.

 

Pasal 8

(1) Penentuan indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh dokter.

(2) Dokter dalam menentukan indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

(3) Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat dokter, penentuan ada atau tidaknya indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua

Inisiasi Menyusu Dini

Pasal 9  

(1) Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini terhadap Bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam.

(2) Inisiasi menyusu dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meletakkan Bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit Bayi melekat pada kulit ibu.

 

Pasal 10

(1) Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menempatkan ibu dan Bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.

(2) Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi.

 

Bagian Ketiga

Pendonor Air Susu Ibu

Pasal 11

(1) Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemberian ASI Eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI.

(2) Pemberian ASI Eksklusif oleh pendonor ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan:

a. permintaan ibu kandung atau Keluarga Bayi yang bersangkutan;

b. identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau Keluarga dari Bayi penerima ASI;

c. persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas Bayi yang diberi ASI;

d. pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan

e. ASI tidak diperjualbelikan.

(3) Pemberian ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan ASI.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ASI Eksklusif dari pendonor ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 12

(1) Setiap ibu yang melahirkan Bayi harus menolak pemberian Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya.

(2) Dalam hal ibu yang melahirkan Bayi meninggal dunia atau oleh sebab lain sehingga tidak dapat melakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan dapat dilakukan oleh Keluarga.

 

Bagian Keempat

Informasi dan Edukasikumonline.com 

Pasal 13

(1) Untuk mencapai pemanfaatan pemberian ASI Eksklusif secara optimal, Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada ibu dan/atau anggota Keluarga dari Bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI Eksklusif selesai.

(2) Informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:

a. keuntungan dan keunggulan pemberian ASI;

b. gizi ibu, persiapan dan mempertahankan menyusui;

c. akibat negatif dari pemberian makanan botol secara parsial terhadap pemberian ASI; dan

d. kesulitan untuk mengubah keputusan untuk tidak memberikan ASI.

(3) Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling dan pendampingan.

(4) Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

oleh tenaga terlatih.

 

Bagian Kelima

Sanksi Administratif

Pasal 14

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan/atau

c. pencabutan izin.

(2) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:

a. teguran lisan; dan/atau

b. teguran tertulis.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB IV

PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

Pasal 15

Dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bayi dapat diberikan Susu Formula Bayi.

 

Pasal 16

Dalam memberikan Susu Formula Bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Tenaga Kesehatan harus memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi kepada ibu dan/atau Keluarga yang memerlukan Susu Formula Bayi.

 

Pasal 17

(1) Setiap Tenaga Kesehatan dilarang memberikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(2) Setiap Tenaga Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.

 

Pasal 18

(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang memberikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kepada ibu Bayi dan/ataukeluarganya, kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.

(3) Dalam hal terjadi bencana atau darurat, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menerima bantuan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya untuk tujuan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

(4) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menyediakan pelayanan di bidang kesehatan atas biaya yang disediakan oleh produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya.

 

Pasal 19

Produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif berupa:

a. pemberian contoh produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya secara cuma-cuma atau bentuk apapun kepada penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;

b. penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi ke rumah-rumah;

c. pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian Susu

Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual;

d. penggunaan Tenaga Kesehatan untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat; dan/atau

e. pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan

media luar ruang.

Pasal 20

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan.

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

a. mendapat persetujuan Menteri; dan

b. memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi bukan sebagai pengganti ASI.

 

Pasal 21

(1) Setiap Tenaga Kesehatan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, organisasi profesi di bidang kesehatan dan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

(2) Bantuan dari produsen atau distributor Susu Formula Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis.

 

Pasal 22

Pemberian bantuan untuk biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat dilakukan dengan ketentuan:

a. secara terbuka;

b. tidak bersifat mengikat;

c. hanya melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan; dan

d. tidak menampilkan logo dan nama produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya pada saat dan selama kegiatan berlangsung yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.

 

Pasal 23

(1) Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada atasannya bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

(2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

(3) Penyelenggara satuan pendidikan kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

(4) Pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

Pasal 24

Dalam hal Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menerima bantuan biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis maka penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang memberikan hadiah dan/atau bantuan kepada Tenaga Kesehatan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan organisasi profesi di bidang kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif, kecuali diberikan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

(2) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang melakukan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. nama penerima dan pemberi bantuan;

b. tujuan diberikan bantuan;

c. jumlah dan jenis bantuan; dan

d. jangka waktu pemberian bantuan.

 

Pasal 26

(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c wajib memberikan laporan kepada Menteri, menteri terkait, atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama pemberi dan penerima bantuan;

b. tujuan diberikan bantuan;

c. jumlah dan jenis bantuan; dan

d. jangka waktu pemberian bantuan.

 

Pasal 27

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 disampaikan kepada Menteri, menteri terkait, atau pejabat yang ditunjuk paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan bantuan.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1), dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan/atau

c. pencabutan izin.

(2) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan, penguru

s organisasi profesi di bidang kesehatan serta produsen dan distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:

a. teguran lisan; dan/atau

b. teguran tertulis.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (

1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB V

TEMPAT KERJA DAN TEMPAT SARANA UMUM

Pasal 30

(1) Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif.

(2) Ketentuan mengenai dukungan program ASI Eksklusif di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau melalui perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

(3) Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 31

Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:

a. perusahaan; dan

b. perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta.

 

Pasal 32

Tempat sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

b. hotel dan penginapan;

c. tempat rekreasi;

d. terminal angkutan darat;

e. stasiun kereta api;

f. bandar udara;

g. pelabuhan laut;

h. pusat-pusat perbelanjaan;

i. gedung olahraga;

j. lokasi penampungan pengungsi; dan

k. tempat sarana umum lainnya.

 

Pasal 33

Penyelenggara tempat sarana umum berupa Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif dengan berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui sebagai berikut:

a. membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan kepada semua staf pelayanan kesehatan;

b. melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan kebijakan menyusui tersebut;

c. menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan manajemen menyusui;

d. membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 (enam puluh) menit pertama persalinan;

e. membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui meskipun ibu dipisah dari bayinya;

f. memberikan ASI saja kepada Bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis;

g. menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 (dua puluh empat) jam;

h. menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi;

i. tidak memberi dot kepada Bayi; dan

j. mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut setelah keluar dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Pasal 34

Pengurus Tempat Kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja.

 

Pasal 35

Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

 

Pasal 36

Setiap pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3), atau Pasal 34, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VI

DUKUNGAN MASYARAKAT

Pasal 37

(1) Masyarakat harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.

(2) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif;

b. penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pemberian ASI Eksklusif;

c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif; dan/atau

d. penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian ASI Eksklusif.

(3) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VII

PENDANAAN

Pasal 38

Pendanaan program pemberian ASI Eksklusif dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 39

(1) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:

a. meningkatkan peran sumber daya manusia di bidang kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan satuan pendidikan kesehatan dalam mendukung keberhasilan program pemberian ASI

Eksklusif;

b. meningkatkan peran dan dukungan Keluarga dan masyarakat untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan

c. meningkatkan peran dan dukungan pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara sarana umum untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. advokasi dan sosialisasi peningkatan pemberian ASI Eksklusif;

b. pelatihan dan peningkatan kualitas Tenaga Kesehatan dan tenaga terlatih; dan/atau

c. monitoring dan evaluasi.

(4) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 40

(1) Pengawasan terhadap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang melakukan kegiatan pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

 

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 41

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang pemberian ASI Eksklusif dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 43

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Maret 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Maret 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 58

Continue reading

Serba-serbi MPASI dari Grup AIMI

Disclaimer: tulisan ini disusun berdasarkan rekomendasi pada saat itu. Semoga dapat memberikan wawasan bahwa memang ilmu terus berkembang dan akses terhadap informasi pun makin luas sehingga bisa jadi apa yang direkomendasikan dahulu berbeda dengan sekarang.

=============================

Bahasan mengenai makanan pendamping ASI untuk bayi/batita (sebetulnya bisa juga beberapa prinsipnya dipertahankan hingga anak besar bahkan dewasa, seperti kelengkapan gizi) di grup facebook Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia ini panjaaang dan lengkap, sayang kalau nggak disimpan begini.

Untuk catatan MPASI dari grup HHBF bisa dibaca di sini ya https://ceritaleila.wordpress.com/2016/07/27/serba-serbi-mpasi-dari-grup-hhbf/.

Halo, selamat sore..masih ada yang memberikan bubur nasi dan wortel saja atau bubur nasi dan bayam saja sementara bayi sudah berusia lebih dari 6,5 bulan? Atau bahkan hanya memberikan puree buah sebagai makan siang bayi berumur di atas 6,5 bulan? Yuuk segera diubah pola pemberian MPASI-nya Atau bayi Anda bisa mengalami anemia defisiensi besi yang berakibat pada seretnya kenaikan berat badan

Panduan WHO mengisyaratkan agar makanan pertama yang dikenalkan adalah kategori makanan pokok (karbohidrat) sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi keluarga. Sesuaikan tekturnya dengan syarat tekstur MPASI yang benar. Untuk perkenalan awal mpasi, paling lama 2 minggu pertama dikenalkan bubur/puree tunggal dari satu bahan, boleh ditambah ASI atau air, jaga tekstur agar tetap semi kental (yang bila diletakkan di sendok dan sendok dibalik tidak mudah tumpah). Frekuensi makan 1-2 kali sehari dengan porsi 2-3 sendok makan dewasa tiap kali makan. Kenalkan semua bahan makanan dari mulai kategori karbohidrat/makanan pokok, buah dan sayur, kacang2an dan sumber-sumber protein hewani dan nabati.

Setelah dua minggu masa perkenalan kenalkan bubur saring lengkap karbohidrat dan sayur ditambah protein hewani dan protein nabati serta sumber lemak tambahan seperti minyak/margarin. Frekuensi makan 2-3x sehari dan dapat diberikan 1-2 kali cemilan bila bayi mau.

Jadi, dalam setiap piring makan anak jangan hanya ada nasi dan sayur atau nasi dan telur ya… lengkap semua elemen gizinya dari mulai karbohidrat, vitamin dalam sayur mayur, protein hewani-nabati dan sumber lemak. Jadi sudah seperti piring dewasa yaa…ada nasi, sayur dan lauk

Menunya apa? Sebetulnya apapun yang dimakan keluarga bisa digunakan. WHO menyarankan makanan bayi adalah makanan yang bisa didapatkan di lingkungan kita. Kalau di rumah ibu membuat sayur sop, sayuran yang digunakan utk sayur sop bisa diberikan ke bayi, dengan bumbu dan tekstur sesuai usia bayi. Jika ada riwayat alergi, perhatikan makanan apa saja yang berpotensi alergi pada anak.

Mari perbaiki MPASI si kecil yuk Bu…MPASI berkualitas dan bervariasi bukan hanya membuat bayi tidak mudah bosan, tapi juga menjamin ketercukupan nutrisinya

(admin, KL AIMI)

Continue reading