Mengapa Tidak Ada Iklan ASI?

[copas] Kok nggak ada iklan ASI?

Melly Chairul
Yesterday at 12:30 ·
Banyak yang bertanya,, kenapa sih iklan tentang ASI dan Menyusui jarang sekali tampil di TV? Ini penjelasannya Lianita Prawindarti MinLi dari AIMI..

Sudah pernah tahu berapa hitung-hitungan pembuatan iklan di media terutama media elektronik? kalau belum, saya berikan gambarannya.

Kalau boleh saya kasih gambaran, di Indonesia saja, perusahaan sufor adalah pengiklan tertinggi dalam kategori minuman. Tahun 2011 saja total budget iklan mereka di kuartal pertama (4 bulan pertama) di tahun 2011, mencapai lebih dari 497 miliar rupiah. Hehehe, coba kalau angka ratusan milyar itu dibuat pelatihan nakes dan subsidi ke RS dan klinik agar bisa lebih pro ASI, saya rasa akan lebih sasaran, ketimbang habis sekian ratus milyar untuk kita beriklan agar bisa mengimbangi iklan iklan sufor untuk durasi iklan yang hanya 1 menit saja, tapi kalau ada masalah menyusui masyarakat kita belum dapat dukungan nakes dan konselor menyusui yang mumpuni untuk membantu kita semua.

Untuk perbandingan, anggaran Kementerian Kesehatan untuk promosi kesehatan anak dan ibu dalam satu tahun hanya 2,9 miliar. Dan angka 2,9 miliar itu bukan hanya mencakup isu ASI ya. Secara matematika keuangan negara kita (plus donasi sana sini) ga mungkin bisa menyaingi biaya iklan perusahaan sufor. Tapi justru dengan keterbatasan ini yuk kita edukasi diri sendiri dan lingkungan. Yang namanya iklan produk sudah pasti ga akan menjelek-jelekkan produknya sendiri, jadi lebih baik mulai mengedukasi lingkungan terdekat untuk lebih menggunakan logika dalam mencermati iklan-iklan produk di media, apa pun itu iklannya.

Continue reading

Maternity Room di Kantorku

Awal Desember 2011 saya melangkahkan kaki dengan sedikit waswas ke gedung yang masih asing ini. Betapa tidak, inilah hari pertama saya resmi menyandang status sebagai ibu bekerja. Berhubung saya mendapatkan SK mutasi kemari saat masih cuti bersalin, salah satu hal yang menggelayuti benak saya adalah, “Nanti merah ASI-nya gimana?”. Maklum, saya sering membaca kisah pegawai wanita yang bahkan sampai harus memerah ASI di toilet kantor gara-gara tak ada tempat yang memadai untuk kegiatan yang idealnya perlu ruangan yang bersih dan nyaman itu.

Alhamdulillah, ternyata malah sudah ada beberapa ‘mamaperah’ lain di kantor baru saya itu, KPPN Jakarta I. Biasanya mereka memerah ASI di musholla khusus wanita, dan ada pula kulkas untuk menyimpan ASI perah walaupun masih bercampur dengan bahan makanan/minuman milik pegawai lainnya. Memasuki tahun 2012 saya dan beberapa teman kasak-kusuk setelah saya membaca komentar teman bahwa di KPPN Malang ada ruang khusus untuk memerah ASI. Salah satu teman sekantor sesama busui kemudian mengonfirmasi kabar tersebut kepada rekan lain, dan dijawab bahwa sebetulnya ada kok aturan tentang keberadaan ruang memerah ASI.

Usut punya usut ternyata instansi eselon I kami memang telah mengeluarkan panduan standar tata ruang/desain bangunan untuk kantor perwakilan dan kantor pelayanan, di dalamnya termasuk keberadaan Maternity Room. Alhamdulillah kantor saya yang memang sedang mengadakan renovasi langsung mengadaptasi panduan tersebut, jadi kami bisa memerah ASI secara lebih privat.

mr2mr5mr3mr4

(sumber: https://kppntanjungbalai.files.wordpress.com/2013/12/pedoman-layout-design-bangunan-kppn.pdf)

475632_3751040460781_207023486_o904760_10201238323226348_699611683_o

Setahun kemudian, kantor saya mengikuti semacam seleksi kantor pelayanan terbaik. Maternity room ikut kecipratan berkah dan dipercantik. Lantainya dilapisi karpet empuk dan yang paling menyenangkan adalah tersedia lemari es mungil yang sudah cukup memadai untuk kebutuhan kami.

Nah, tahun ini rencananya akan ada perubahan layout kantor lagi yang cukup signifikan. Maternity room kabarnya juga akan dipindah dan dilengkapi kulkas yang lebih besar. Penasaran dengan hasil akhirnya yang dengar-dengar akan siap digunakan bulan depan. Mungkin memang tak selengkap seperti yang disyaratkan dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu, tetapi semoga tetap menambah nyaman dan semangat saat harus memompa ASI ya :).

Menyusui Sambil Tiduran Miring, Berbahayakah?

Copas jawaban pertanyaan dari grup fb AIMI:

https://m.facebook.com/groups/10676814777?view=permalink&id=10152742770469778&p=10&refid=18

Apakah benar menyusui dengan posisi tidur miring (side-lying) tidak diperbolehkan? Jika tidak diperbolehkan mengapa, jika diperbolehkan bagaimana caranya?

Menyusui sambil tidur miring (side-lying) DIPERBOLEHKAN. Bayi baru lahir ke dunia saja sudah diajari menyusu dengan posisi tidur tengkurap ala posisi IMD. Di berbagai literatur, posisi menyusui side lying atau tidur miring bahkan dianjurkan untuk mereka yang baru saja menjalani operasi cesar.

Sebagaimana SEMUA posisi menyusui, tetap ada syaratnya: pelekatan menyusui harus tepat. Apa pun posisi menyusuinya, yang penting pelekatan harus tepat. Itu yang SELALU kami tekankan ke semua member. Untuk posisi menyusui tidur miring, posisi pelekatan yang tepat berarti perut ibu harus menempel pada perut bayi, badan bayi seluruhnya menghadap ke badan Ibu (saling berhadapan), dan jangan lupa posisi tubuh ibu dan bayinya sama tinggi, kalau tidak ya tidak bisa melekat dengan baik.

Detail tentang posisi dan pelekatan menyusui ada di dokumen grup (ini link-nya: https://www.facebook.com/notes/asosiasi-ibu-menyusui-indonesia/seputar-posisi-dan-pelekatan-menyusui/10151641563564778, gambarnya ada di album foto grup: https://www.facebook.com/media/set/?set=oa.10152199207654778&type=1.

Dengan pelekatan yang benar, itu akan mencegah hidung bayi tertutup payudara ibu, meminimalisir bayi tersedak, dan mencegah ASI mengalir ke mana-mana termasuk ke telinga, dan sebagainya.

Kuncinya, APA PUN POSISI MENYUSUINYA, PELEKATANNYA HARUS SELALU PAS:). Kalau aliran tidak pas, posisi apa pun bisa membuat aliran ASI-nya ke mana-mana, membuat bayi tersedak.

Coba Anda bayangkan ketika menyusui dengan posisi duduk yang cradle hold atau mendekap. Sebetulnya posisi bayi sama saja kok dengan yang menyusui dengan tidur miring, seluruh badan bayi harus menghadap ke ibu, berarti bayi sepenuhnya miring kan? Sama dengan posisi menyusui sambil tiduran. Tidak ada bedanya.

Continue reading

[Kliping] Bahayanya Third-Hand Smoker

Wednesday, September 24, 2014

Stop Merokok Demi Anak

Ingin tahu apa lagi kejahatan rokok? Simak tulisan berikut yang memuat wawancara dengan saya di http://health.detik.com/read/2014/03/24/105635/2534413/763/terpapar-residu-asap-rokok-ayahnya-bayi-ini-meninggal-kena-pneumonia

Terpapar Residu Asap Rokok Ayahnya, Bayi Ini Meninggal Kena Pneumonia

M Reza Sulaiman – detikHealth

Senin, 24/03/2014 11:07 WIB

Jakarta, Jangankan menghirup asap rokok, menghirup residu atau endapan racun dari asap rokok juga berbahaya bagi anak. Seorang mantan perokok aktif mengaku telah mengalaminya sendiri, sang anak meninggal meski ia selalu merokok di luar rumah.

Pengakuan tersebut disampaikan seorang pria di sebuah forum online. Pria yang menggunakan akun 05072013 tersebut mengisahkan, anaknya meninggal akibat pneumonia atau radang paru-paru akut di usia yang masih sangat muda, yakni 1 tahun. Sama seperti kisah tentang Keanu, pengakuan pria ini juga tersebar luas di jejaring sosial.

“Gua mantan perokok gan (perokok aktif selama 18 thn). Anak gua cewek hanya bisa genap usianya 1 tahun 10 hari, wafat di vonis radang paru-paru akut (pneumonia) krn ayahnya ngerokok. bukan ngerokok di sebelah anaknya (gua klo ngerokok pasti keluar rumah), tetapi menghirup racun-racun nikotin dari baju ayahnya saat kondisi menggendongnya setelah barusan merokok :sedih,” demikian kutipan pengakuan sang ayah, yang kepada detikHealth tidak bersedia mengungkapkan identitas aslinya.

Kisah-kisah semacam ini dinilai tidak terlalu mengejutkan bagi dokter yang juga penulis buku kesehatan anak, dr Arifianto, SpA. Menurut dokter yang akrab disapa dr Apin ini, orang tua yang merokok tetap membuat anak berisiko terkena penyakit paru-paru meski sudah membatasi untuk tidak merokok di dalam rumah.

“Asap rokok itu efeknya sampai 10 meter. Jadi walaupun di luar rumah tetap ada risiko asap masuk ke dalam,” kata dr Apin saat dihubungi detikHealth, seperti ditulis Senin (24/3/2014).

Risiko tersebut merupakan efek dari residu racun rokok, yang menempel di baju maupun benda, gorden, seprai, dan sebagainya. Seseorang yang terpapar racun rokok dengan cara demikian disebut sebagai third hand smoker. Bahayanya sama seperti second hand smoker, yang oleh orang awam sering disebut perokok pasif.

“Tetap saja (berisiko) biar merokok di kantor atau di perjalanan tetapi baru masuk rumah langsung peluk, gendong, atau cium anak tanpa mandi, bersih-bersih dan sikat gigi dahulu,” ungkap dokter lulusan Universitas Indonesia tersebut.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang dilakukan Kementerian Kesehatan menunjukkan peningkatan prevalensi perokok pada tahun 2007, 2010, dan 2013 berturut-turut meningkat dari 34,2%; 34,7% dan akhirnya 36,3%. Tak hanya itu, dari 92 juta orang perokok pasif, 43 juta di antaranya anak-anak dan yang paling menyedihkan dan memprihatinkan adalah 11,4 juta dari anak-anak ini masih berusia balita.

http://arifianto.blogspot.com/2014/09/stop-merokok-demi-anak.html

=====================================================================

Papa Suka Merokok, Paru-paru Keanu Sama Rusaknya dengan Perokok Aktif

M Reza Sulaiman – detikHealth

Senin, 24/03/2014 10:03 WIB

Jakarta, Pengakuan tentang bahaya asap rokok pada anak beredar di dunia maya. Seorang balita mengalami masalah paru-paru karena ayahnya merokok. Hasil rontgen menunjukkan, paru-paru anak tersebut sama rusaknya dengan perokok aktif. Wah kok bisa?

Berita tersebut beredar di media sosial Path, Instagram dan juga Twitter. Seorang ibu dengan nama Dinda Lazuardi mengisahkan bahwa anaknya, Keanu (2), mengalami masalah di paru-paru. Dinda menuduh kebiasaan merokok sang suami sebagai penyebabnya.

Astagfirullah..ternyata ada masalah kecil di paru2 keanu dan hrs mulai pengobatan 6 bln! Hasil rontgen paru keanu sama kya perokok aktif! Papahnya selalu ngeroko dkt anak2 pdhl udh sering diomongin ratusan kali!!” demikian potongan postingan Dinda di Path.

Potongan kisah tersebut tersebar luas di berbagai jejaring sosial. Di situs microblogging twitter, komunitas-komunitas anti merokok seperti @BebasRokokID dan @projectJernih juga turut me-retweet screen-shot dari akun Path Dinda tersebut.

Beberapa orang mungkin menganggap kesaksian ini berlebihan, namun tidak demikian halnya dengan dr Nastiti N Rahajoe Sp.A(K). Menurut pakar penyakit paru pada anak ini, secara umum memang balita dan bayi lebih rentan terhadap penyakit apapun, termasuk penyakit akibat asap rokok.

“Balita kan daya tahan tubuhnya belum sempurna, imunitasnya juga, makanya dampaknya bisa lebih besar daripada ke orang dewasa,” papar dr Nastiti, ketika dihubungi detikHealth dan ditulis, Senin (24/3/2014).

Sementara itu, dr Darmawan B. Setyanto, Sp.A(K), ahli pernapasan anak dari RS Cipto Mangunkusumo mengatakan bahwa sebenarnya batuk atau sesak di dada itu memang tidak semata-mata akibat asap rokok. Namun ia tidak memungkiri bahwa gangguan ini bisa dipicu oleh efek tidak langsung dari asap rokok.

“Asap rokok itu merusak dinding saluran napas. Sehingga memudahkan kuman-kuman penyakit masuk ke dalam paru-paru atau saluran napasnya. Kuman TB (Tuberculosis), bronkitis atau bisa menyebabkan radang di tenggorokan,” papar dr Darmawan.

Asap rokok orang lain (AROL) telah terbukti berbahaya bagi orang lain. Data riset kesehatan dasar (Riskesdas) yang dilakukan Kementerian Kesehatan pada tahun 2010 menunjukkan terdapat sekitar 92 juta orang perokok pasif, terdiri dari 62 juta orang perempuan dan 30 juta orang laki-laki. Sementara itu, 43 juta anak-anak terpapar rokok setiap harinya, dan yang memprihatinkan adalah 11,4 juta dari anak-anak ini masih berusia balita.

======================================================================

Surat terakhir buat kaka

Ka, mamih ga tau mau nulis apa tentang kaka. Mamih masih belum percaya kaka kembali lagi ke Allah. Mudah2an dengan cara mamih nulis ini bisa ngobatin kekosongan hati mamih.

Ka,

Mom nunggu kaka ada di rahim mom ampir setaun, yup 11bln. Mom sama pap sabar menunggu, apalagi dari kita yang awalnya satu atap, trus jd misah kota kita tetep berusaha. Awal-awal nikah sama pap, mom kena vertigo, dan itu mom kosumsi obat terus2an. Nikah sama pap, resign dari kantor rehat karena vertigo dan kembali kerja lagi, kita tetep usaha. Akhirnya pap di Bandung mom di JKT, dengan insentisas ketemu yang kadang 2minggu sekali ato sebulan sekali.

Ka,

Haid mom ga pernah telat, makanya pas tau telat 3hari rasanya kaya ga percaya, iya gt mom hamil ato kecapean biasa. Kantor mom yang lumayan jauh sebulan sebelum hamil ditempatin di deket rumah, yang ga perlu cape diperjalanan mungkin ngebantu rahim mom jadi bekerja dengan bagus. Pas tau telat, mom ke Bandung kabarin pap. Jangan tanya gimana perasaan kita pas tau alat tes kehamilan menunjukan 2 garis merah.

Ka,

Selama hamil, alhamdulilah mom dikasi syukur sama Allah menikmati yang namanya mual dasyat. Masuk makanan ato air sedikit langsung muntah. Di kantor juga sama, padahal kamar mandi itu dilantai bawah. Alhamdulilah mom ga pernah ijin ga masuk kerja sampai kaka lahir, sekali itu pas om Wiwip nikah, itu juga hari sabtu yang ga padat kerjaannya. Pas bulan ke 7 USG di bidan dan bilang BB kaka kecil, dan iseng nanya apa bener klo minus besar (kurleb -9) itu perlu caesar dan ga boleh normal, mom sama pap kaya kesamber geledek. Kami berencana normal, dan ga nyiapin duit untuk caesar dari awal. Tapi kata pap, yang terbaik buat mom sm kaka, kalo perlu caesar ya gpp, pap akan tambah giat bekerja. Giat bekerja dalam arti ga ketemu kita sering2, ktm cm sebulan sekali.

Ka,

Karena tau mau caesar, kita pilih tanggal tapi tetep di sesuain dengan minggu aman klo lahir. Kaka lahir dengan nama FATHISYA QUEENA MIKAILA (ratu pertama dan pelengkap pembawa rizki) pada tanggal 10 November 2010 dengan BB 2.8 panjang 47cm jam 8 pagi. Mom tenang banget pas hari H karena sudah byk denger cerita kalo di anestesi harus tenang, bla bla bla. Tapi kenyataan pasca melahirkan yang bikin mom shock. Karena rujukan dari bidan rumah sakit pun ga kaya rumah sakit ibu dan anak biasa. Tapi kerjaan mereka rapih. Setelah melahirkan mom blm ktm kaka, cm mantau dari foto2 pap sama tante2 kaka. Besoknya baru ketemu kaka dan nyusuin kaka, oooh ga susah sama sekali, kolestrum pun kaka dapat. 2hari di rumkit kita balik ke rumah bidan, dan di bidan kita dilepas sama sekali. Mom sama pap gantian ganti popok kaka, dan mom yang harus nyuci popok klo kaka pup ke kamar mandi dengan kondisi jaitan yang belum kering itu kaya…. (Isi sendiri ka).

Ka,

Kaka tumbuh dengan pesat, dari bayi kecil menjadi bayi yang pipinya chubby sampai kaka wafat. Mom kembali bekerja, dengan tetap kasi ASIX ke kaka, yup pompa di pantry bersama orang2 kadang bapak2 yang lagi makan siang. Cuma karena keadaan yang ga memungkinkan, karena uti jadi sering sakit, tensinya suka naek, mom ga tega dan memutuskan resign disaat kaka mau MPASI dengan memasak sendiri tanpa membeli makanan instant.

Ka,

Kalo cerita sama temen2 mom, mom ga pernah bilang kaka ga bs diatur lah, kaka nakal lah, ga! Karena klo ngucapin itu secara ga langsung doa dari orangtua ke anaknya. Mom selalu bilang ” kaka, yang pinternya kelebihan “. Kaka merangkak di 9bln, tanpa babywalker samsek. Kaka bisa jalan di 12bln. Inget pas mom sama pap ngajak kaka ke Bali, buat rayain ulangtaun kaka. Kita komit, ngajak kaka pas kaka udah bisa jalan. Alhamdulilah kesampean. Udah bisa ajak kaka naek pesawat, udah ngajak kaka liat pantai meski takut, ke kebun binatang yang mom bilang paling bagus, tapi katanya Malang juga bagus nak, dan rencananya bulan depan mau ke Malang kan?

Ka,

Barengan sama kaka lancar jalan, lancar juga bicara kaka. Mom komit ga boleh ngajarin kaka ngomong cadel, nakut2in kaka sesuatu biar nurut. Ga! Makanya mom bangga kaka jadi sosok yang pintar, ngerti, nurut dan pemberani. Apalagi kalo liat yang seumuran kaka ngomongnya belum selancar kaka itu bikin mom bangga sama kaka. Anak mom emang paling pintar.

Ka,

Dari panggilan ke mom sama pap, dari awal enyim sama ayah, akhirnya kaka bisa manggil mamih sama papih itu udah bikin kita seneng. Kaka jarang nangis, selalu bikin mom marah dengan kekonyolan kaka, selalu ketawa kalo abis ngelakuin yang bikin mom marah.

Ka,

Ntah sebulan sebelum kaka ninggalin mom, ada perasaan aneh yang jadi tanda tanya. Kaka ga mau dipegang sama orang deket kecuali orang rumah, selalu bilang ” mau sama mamih”. Kaka mulai sering batuk pilek, ilang timbul. Nafsu makan jg on off dari kaka setaun. Pas ulangtaun pernikahan mom sama pap yang ketiga, kita ajak kaka ke Sukabumi, nemenin pap kerja. Kaka seneng banget bisa berenang di kolam ga mau selesai. Dapet temen baru lagi. Pulang dari Sukabumi ke Jakarta lanjut Cirebon. Kaka sehat, ga nunjukin kalo sakit. Cuma batuk aja kalo malam.

Ka,

Pertengahan april mom nyoba ke dsa, ngecek kenapa kaka klo batuk pilek ilang timbul, klo kaka panas kenapa cuma kepala, telapak tangan, dan telapak kaki tapi suhu normal, trus kulit kaka suka ga mulus. Ada bentolan merah yang kadang ilang sama timbul. Dokter bilang kaka alergi. Apalagi alergi susu sapi, klo susu sapi mom udah tau, karena kalo nyoba UHT pasti kaka pupnya lgs ngaco. Tapi baru tau kalo mom jg harus puasa dairyfood, semua yang dari susu ga boleh dimakan karena mom masih nyusuin kaka. Seminggu berselang kaka masih batpil. Mom inisiatif nebu kaka, 3x nebu berturut2, katanya udah mendingan tapi dibilang dahak kaka kentel udah nutupin jalan ke paru2, tapi sekarang udah enakan tinggal yg di bawah leher. Abis nebu kaka jg belom sembuh, obat abis mom balik ke dokter lagi, dikasi obat lagi dan disuruh nebu. Dokter bilang juga udah bersih. Nebu 2x abis itu kita ke Bandung. Maenan kaka udah dibawa ke sana semua. Sambil nunggu obat abis juga. Pohon depan rumah kita tebang abis biar matahari bisa masuk tanpa permisi ke rumah.

Ka,

Seminggu sebelum kaka ninggalin mom, kita nginep di rumah tante mom, mbah nya kaka sampai hari minggu karena pap keluar kota. Oia ka, pap juga udah berhenti rokok loh, mom bangga sama pap, bisa ngalahin egonya dengan berhenti jadi peroko aktif yang rokonya ga pake filter itu. Hari minggu tiba2 kaka panas tinggi banget, tapi tetep mo kaka sakit gimana juga kaka tetap ceria, ketawa2 ga nangis ato rewel. Dijemput pap, langsung pulang kerumah. Panas kaka on off. Salah kita, kita udah pake masker karena kita bertiga kena flu semua, tapi tidur tetep bertiga.

Ka,

Hari selasa pas pap ulangtaun, mom punya ide makan diluar. Rencananya bareng sama tante2nya kaka, tapi karena tante dede lg UAN, ya ga jadi. Terus karena kita lagi sibuk pindah KTP ke rumah kakek, ya udah ajak om Yogi adiknya pap makan2. Sempet kaka diam di mobil, tapi pas mom tanya kenapa kaka cm senyum. Mom seneng kaka ketawa2 pas kita makan malam, di foto kaka begitu manja sama mom, dan itu jadi foto terakhir kita.

Ka,

Pulang dari makan, kaka tidur ga nyenyak. Akhirnya mom ikut begadang juga. Keesokan hari kaka udah kaya biasa aja, pagi2 jalan pagi sama pap naek sepeda sambil disuapin pap, mom beresin rumah. Ya biasa aja. Cuman karena mom ga tidur jadi rada ngdrop badannya. Pas pap tinggal kerja, kaka mulai ngerasa ada yang ga enak di badan ya? Kaka mulai kaya kesakitan, manja ga mau diturunin. Mom bingung ka, apalagi kaka minta naek bajay. Bandung ga ada bajay kan ka? Akhirnya setelah jalan dpn rumah mom mutusin buat nyewa becak muterin komplek. Disitu kaka udah lemes, diem aja. Mom tanya mana yang sakit kaka diem aja. Sore pas pap pulang kerja, kita langsung bawa kaka ke dokter klinik, yup mom lagi ga megang uang banyak ka. Kata dokter kaka kena brontitis. Langsung mikir kenapa kaka batuk kalo malem, trus kaka ga bisa gemuk2. Disitu muka kaka udah pucet. Masya Allah nak, mom ga pernah liat kaka kaya gitu sebelumnya. Pulang ke rumah kaka ceria tapi lemes, makan minum obat abis itu muntah. Muntah ketiga kali hari itu.

Ka,

Pas mom ngedenger kaka napas cepet, detak jantung kaka cepet, dan kaka diem aja, mom bingung. Atas saran mamem, mamanya tante delin, mom langsung bawa kaka ke rumah sakit. IGD nak, serem bayanginnya. Disitu kaka langsung dibantu kasi oksigen sama dokter jaganya. Ya, mom tau kaka udah trauma sama selang napas itu karena nebu yang kemaren. Kaka berontak, tapi muka kaka tambah pucat. Apalagi pas dokter bilang kaka harus dirawat diruang ICU khusus anak. Masya Allah nak, mom sama pap ga tau kudu gimana. Pas tanya ruangan dan harga kamar plus obat2an pengen pingsan denger harganya apalagi dikasi tau kamar yang tersedia cuma VIP. Sampai bilang, dok kami ga sanggup dengan harganya. Akhirnya dokter nyaranin kasi rujukan ke rumah sakit lain. Alhamdulilah ada om Yogi, dia yang mondar mandir cari kamar kosong di rumah sakit lain. DP yang harus dilunasi bikin kami shock. Tapi ngeliat kaka yang berontak trus tenang pas oksigen masuk terus berontak lagi. Dokter jaga bilang detak jantung kaka cepet ga wajar kalo anak bayi segini. Akhirnya ada teman yang udah kami anggap sodara, meminjamkan uang (u know who u are). Kami memutuskan kaka ditangani disitu apalagi kabar dari om Yogi semua kamar rujukan penuh.

Ka,

Pas kaka diinfus, kaka cuma bilang “mih, sakit ya?” tanpa tangisan ato teriak pas jarum masuk. Kaka dibawa ke ICU mom cuma bisa tenangin kaka, tapi mom nyesel ga sempet meluk kaka, cium kaka pas kaka mo masuk ruangan. Dan baru tau mom sama pap ga bs ktm kaka sesering mungkin. Jam 12 malam kaka masuk ruangan, ga lama mom sama pap dipanggil dokter jaga yang bilang kaka butuh alat bantu buat nafasnya, karena kaka mulai biru bibir dan kuku kaki karena kurang oksigen. Masya Allah nak, liat kaka berontak gitu mom pengen bawa kaka kabur aja. Dikasi tau harga mesinnya kita udah iya2 aja trus tanda tangan form. Sejam berselang, dokter anak yang malam manggil kita. Yup, kita dimarahin ka, pas disuruh ceritain kronologis kaka sakit. Masya Allah, mom sama pap bingung, kaka pernah keliatan sakit, kaka sehat2 aja,  kaka ceria, kaka makin pinter dibilang kaka kena Broncopneunomia akut (BP). Sejenis peradangan di paru2, jadi paru2 kaka ga bs bekerja maksimal karena ketutup lendir dan virus bakteri apalah itu. Sempet ditanya siapa yang ngeroko dirumah, mom bilang ga ada, bapaknya ngeroko ga pernah didepannya, dan udah berhenti meski baru sebulan. Pengen pingsan pas dokter bilang ini ga mungkin baru, pasti udah lama sakitnya. Masya Allah dok, kalo kita tau dari awal pasti kita udah berobat, anaknya aja ceria gitu, pucet sama rewel pas mo dibawa kerumah sakit aja. Sekilas liat kaka diem di tempat tidur dibelakang kita pas dipanggil dokter itu rasanya kaya.. Ah sudahlah. Kaka udah disana diem, mata setengah melek, selang ada di mulut, hidung, infus kanan kiri. Sejam kemudian mom dipanggil buat tanda tangan transfusi darah karena HB kaka rendah banget. Mom cm bisa kasi semangat ke kaka yang diem karena obat tenang, karena kata dokter kaka berontak terus.

Ka,

Hari kamis siang pas jam besuk dan itu cuma sejam, mom sama pap gantian nemuin kaka. Ya Allah nak, maafin kami ya, kami ga bisa apa2. Kaka nunjukin kalo dy minta tolong, dy gerakin semua infus dan ikatan di kedua kakinya. Mom ga kuat liat kondisi kaka. Masya Allah. Mom cuma berusaha senyum kasi semangat di depan kaka, Alhamdulilah kaka masih ngerespon, mom nyuruh kaka salam chibi pun kaka masih bisa dengan gerakin tangan meskipun tangan penuh infusan dan tranfusi. Mom ajak nyanyi kaka jg masih ngerespon, oia di mulut kaka dikasi plastik gt, karena kaka gigitin bibir kaka ampe bedarah. Mom sempet ngomong ” kaka mau nenen?” Kaka ngangguk. ” Kaka bau asem, belom mandi ya? ” Kaka ngangguk. Satu persatu orang yang masuk liat kaka keluar ruang ICU langsung nangis. Semua orang ga ada yang nyangka. Doa terus kami panjatkan nak. Jam besuk kedua kita ketemu kaka, cuma disitu kaka ga berontak lagi kaya tadi siang. Mom sempet minta maaf sama kaka “maafin mamih sama papih ya ka?” Kaka ngangguk. Mom suruh “mana mata genitnya?” Kaka kedipin mata. Keluar dari situ kami ga tenang, pas malam mencoba nelp ke dalam apa kaka udah tidur, kata orang dalam belum tapi ga segelisah kaya tadi. Gimana mau tidur, kaka biasa tidur sama mom, selalu nenen kalo mo tidur, sekarang disuruh tidur sendiri di ruangan yang asing.

Ka,

Hari jumat kita nunggu dipanggil dokter. Karena kata mereka kalo ga dipanggil berarti aman. Ruangan kita cuma dibatasin tembok ka, dan ada celah kecil yang nunjukin alat2 kaka. Mom tau kaka kalo ga tenang, karena tiang2 itu goyang. Dokter datang jam 9 pagi, pas mom ngintip dokter ko mukanya tegang gitu, ya Allah kak itu rasanya pengen tau kenapa. Akhirnya dokter manggil, ngasi tau lah ini itu. Dokter bilang virusnya udah nyebar ke semua, anti biotik yang dikasi ga bereaksi, obat panas pun sama, ampe yang dimasukin lewat dubur juga ga bereaksi, udah nyerang ke pengatur suhu badan kaka di otak. Obat tenang pun sama. Diliat dari tempat tidur mata kaka ditutupin kasa, mom tanya karena mata kaka ga tidur takut kering kata dokter. Panas kaka ga turun2 ampe 41 derajat. Dokter inisiatif mo kasi asi nyoba apa kaka bereaksi dan turun ga, iya mom tetep mompa dan nitipin asi sebelumnya kaka puasa biar paru2nya bersih. Dokter nunjukin hasil lab pas kaka datang sampai kaka dirawat. HB kaka udah normal berkat tranfusi, tapi darah putih kaka tinggi banget, jadi makanin darah merah yang suplai buat oksigen ke otak. Bakteri dan virus kaka banyak banget, maafin mom sama pap ya ka, ga tau itu bakteri sama virus darimana, yang mom ngerti ada virus dari rokok juga! I hate ciggarate or smoker!!!! Dokter cuma bilang harapannya tipis, semoga anak ibu bisa bertahan.

Ka,

Mom udah keilangan arah ka, ga ngerti mo ngapain selain berdoa dan memohon ampun dan semoga diberi kesempatan kedua. Kerabat, sodara sampai temen sma pap datang ga henti2 buat kasi support. Kung juga datang, sengaja ijin meeting buat ke Bandung. Apalagi mom tiba2 keluar flek lagi, aaaah sebel. 10 menit sebelum jam besuk dibuka dokter panggil mom sama pap. Dan melihat pemandangan yang selama ini kami liat di sinetron terjadi di depan mata. Kaka terbujur diam, suster2 neken dada kaka supaya kaka bertahan. Itu rasanya kaya, …

Masya Allah,

Mom cuma diam terpaku, ngeliat kaka dibantu suster, ngeliat mesin itu kadang flat kadang muncul detak jantung. Ngeliat mesin itu nunjukin angka 0 dan pas angka di mesin nunjukin detak jantung kaka ada, ilang, ada. Mom bisikin 2 kalimat syahadat, mom bacain Al-Fatihah, nyuruh pap azanin kaka. Tapi Allah berkendak lain. Setengah jam kaka dibantu suster, dibantu obat tapi kaka ga selamat. Dokter minta mom sama pap mo diterusin ato ga, akhirnya kita mutusin ga, ngeliat kondisi kaka yang kami masih ga ngeh kalo kaka sebenernya udah ga ada.

Tepat dzuhur ka, pas hari jumat setelah shalat jumat selesai, kaka ninggalin kami. Kaka terbujur diam di ruangan jenazah layaknya kaka lagi tidur dengan mata sedikit terbuka, bibir biru, dan luka bekas selang2 itu. Satu persatu kerabat, sodara datang menengok. Mom ga bisa nangis ka, ga bakal nyangka kaya gini.

Ada kejadian yang masih mom ga ngerti, pas mata kaka sedikit terbuka, mom cuma bilang, “kaka nunggu siapa nak? Semua udah dateng”. Berusaha nutup matanya tapi ga bisa. Kepalanya masih anget tapi seluruh badan dingin, yup masih ada pengaruh obat didalamnya. Pas ashar pap masuk dan bilang semua administrasi sudah selesai, semua sudah dibayar, dan mom sempet gendong kaka untuk terkahir kalinya, ga lama kaka merem. Masya Allah, kaka anak baik,  tau kesusahan orang tuanya, menunggu sampai kewajiban dilunasi.

Uti gendong kaka dari ruang jenazah sampe mobil. Mom ga mau pake ambulan, biar kaka pulang naek mobil kaka, mobil yang sengaja kung beli biar kaka ga kepanasan kalo jalan2, biar kaka ga naek taxi kalo ke mall.

Semua begitu cepat, nyampe rumah di Malabar, kaka dimandiin, iya yang mandiin ustad, pap yang mangku kaka, uti yang nyabunin, mom yang bersihin muka kaka. Kaka disholatin, terus dikubur.

Azan magrib mengiringi tanah itu menutupi badan dan raga kaka.

Ka,

Sampai sekarang meskipun mom udah bisa tersenyum, mom udah bisa ketawa tapi setiap mom buka mata, setiap mom menghela nafas, setiap mom diam langsung ingat kaka. Kadang yang keinget kejadian di ruang icu. Kaka udah datang lewat mimpi ke orang2, mom tau pasti kaka mo nunjukin kalo kaka udah bahagia disamping Allah, kaka udah senang ga sakit lagi dan ga perlu minum obat. Tapi mom masih, ….

Semua orang berusaha menenangi mom, bilang tar kaka yang nunggu kami di surga, udah punya tabungan di surga, bilang jangan ditangisin terus kasian tar kaka sedih, kaka ga tenang. Mom cuma mo bilang makasih, tapi jangan larang mom buat bersedih ato menangis. Doa selalu mom panjatkan. Andai orang itu pernah rasain yang mom sama pap rasain, kehilangan anak, belahan hati yang kami tunggu. Mom yang selalu takut melihat proses pemakaman harus bisa kuat melihat anak sendiri yang dimakamkan. Melihat dimandiin, disholatin hingga dikubur. Masya Allah.

Ka,

Mom tau kaka ngawasin mom sama pap dan keluarga yang deket sama kaka, ato yang belum pernah ketemu kaka tapi kaya udah kenal kaka. Bantu mom sama pap ya ka, bisa lewatin ini semua. Mom sama pap sayang banget sama kaka.

“Dah mamih, mo naek awat, gih yuk mih” mom jadi inget pas kaka ngambil sepatu trus ngajak pergi mom naek pesawat beberapa hari sebelum ke bandung. Alhamdulilah, makam kaka dilewatin pesawat, sama kedengeran bunyi kereta. 2 angkutan publik yang kaka suka. Meskipun mom ga sempet kabulin kaka minta naek bajay, mom tau kaka di alam sana udah naek bajay yang indah banget.

Ka,

Ini surat terakhir mom buat kaka. Maafin mom cm bisa sekali seminggu nengokin rumah kaka, maafin mom yang cm bs bantu doa buat kaka, maafin mom kalo masih ada keinginan kaka yang belum terpenuhi, maafin mom yang bisa nyusui kaka cm 18bulan. Maafin mom sama pap yang belum bisa jadi orang tua terbaik buat kaka. Baik-baik ya nak, tunggu kami di surga. Insha Allah kejadian ini bikin kami lebih dekat lagi sama Allah, biar kaka bisa yakinin Allah mom sama pap udah kasi terbaik buat kaka. Dan ketemu kaka di surga. Mom sama pap sayang kaka selalu dan selamanya.

http://fikihfikih.blogspot.com/2012/06/surat-terakhir-buat-kaka.html

======================================================================

Merokok saat Tidak ada orang lain gak masalah? Pelajari dulu : Third Hand Smoke (THS) ! by F.B.Monika

Banyak perokok/active smoker yang sudah mulai sadar akan tindakannya dapat membahayakan kesehatan perokok pasif/passive smoker atau disebut juga secondhand smoker. Jadi contoh perilaku para perokok aktif itu misalnya pindah ke ruangan lain di dalam rumah untuk merokok atau merokok dalam rumah saat tidak ada orang lain di dalam rumah/ruangan tersebut.

Lalu sudah hilangkah semua bahayanya bagi orang lain? Akan saya paparkan mengenai Third Hand Smoke (THS). Sebelumnya akan dibahas sedikit mengenai Second hand smoke.

Apakah secondhand smoke itu (SHS)?

Secondhand smoke  (SHS) dikenal juga dengan istilah Environmental Tobacco Smoke (ETS).

SHS adalah gabungan dari 2 bentuk asap yang berasal dari tembakau yang dibakar.

1. Asap sidestream : Asap dari rokok, cerutu yang dinyalakan.

2. Asap mainstream : Asap yang dihembuskan oleh perokok.

Awalnya saya berpikir 2 hal tersebut sama aja, ternyata tidak. Asap sidestream memiliki karsinogen (cancer-causing agents) dengan konsentrasi yang lebih tinggi serta lebih beracun/toksik dibandingkan asap mainstream terutama asap sidestream di ujung/saat rokok sudah mau habis. Selain itu partikelnya lebih kecil dari asap mainstream, akibatnya asap sidestream tersebut makin mudah masuk ke paru-paru dan sel-sel tubuh. Ketika orang yang tidak merokok menghirup SHS maka dinamakan Perokok pasif/involuntary.

Masalah Kesehatan Apa yang ditimbulkan oleh Secondhand Smoke/SHS ?

Asap rokok merupakan gabungan dari gas dan partikel2.  Senyawa berbahaya ini dapat bertahan berada di udara selama sekitar 4 jam.  Makin lama menghirup SHS, makin tinggi senyawa berbahaya ini di dalam tubuh. Asap rokok mengandung >4.000 senyawa kimia. Lebih dari 250 senyawa kimia ini telah diketahui berbahaya dan paling tidak 50 diantaranya menyebabkan kanker seperti kanker paru-paru. Senyawa2 kimia ini termasuk ammonia, acrolein, carbon monoxide, formaldehyde, hydrogen cyanide, nicotine, nitrogen oxides, polycyclic aromatic hydrocarbons (PAHs), sulfur dioxide (U.S. Department of Health and Human Services 2006). Terdapat bukti yang menghubungkan SHS dengan penyakit2 berat lainnya seperti lymphoma , leukemia, tumor otak pada anak2 dan kanker larynx (kotak suara) , kanker payudara, penyakit jantung coroner dan peningkatan resiko stroke.

Bagi wanita hamil, selain berbahaya bagi wanita hamil tersebut, juga berbahaya bagi janinnya. Meningkatnya resiko placenta previa,  keguguran (miscarriage), janin meninggal di dalam kandungan (stillbirth) dan kehamilan ectopic. Menghirup SHS menurunkan kadar oksigen yang tersedia bagi Ibu dan bayi , meningkatkan detak jantung bayi, meningkatkan kecenderungan bayi lahir dengan berat badan rendah dan atau lahir prematur. Juga terdapat kasus dari orang tua yang merokok sebelum dan setelah kehamilan memiliki bayi dengan penyakit hepatoblastoma.

Khusus bagi bayi & anak-anak yang menjadi perokok pasif, bahayanya adalah sebagai berikut :

1. Sudden Infant Death Syndrome (SIDS), resikonya meningkat pada bayi yang Ibunya merokok

2. Asma : SHS dapat memicu serangan asma pada anak yang penderita asma

3. Masalah pernapasan seperti batuk – bronchitis, pneumonia

4. Terhambatnya perkembangan paru-paru

5. Meningitis

6. Otitis media / Infeksi telinga tengah

7. Iritasi mata dan hidung

8. Meningkatkan kecenderungan anak kelak akan menjadi perokok!

Sekarang saya masuk membahas Thirdhand smoke (THS).

Istilah thirdhand smoke pertama kali muncul tahun 2006 tapi baru dikenal luas tahun 2009 ketika Jonathan Winickoff, seorang associate professor of pediatrics di  Harvard Medical School & koleganya mempublikasikan paper mengenai bahaya THS. The New York Times menyebutkan bahwa THS (Third Hand Smoke) adalah racun berbahaya, kontaminasi residu dari tembakau yang tidak terlihat (tapi masih dapat tercium) , yang menempel pada baju, rambut perokok (aktif) juga termasuk permukaan karpet, kasur, bantal, sofa dll.

Komponen Third Hand Smoke/THS yang telah diidentifikasi hingga saat ini adalah nicotine, 3-ethenylpyridine (3-EP), phenol, cresols, naphthalene, formaldehyde, dan tobacco- specific nitrosamines (Destaillats et al. 2006;Singer et al. 2002, 2003, 2004; Sleiman et al. 2010b). Penelitian tahun 2002 menemukan bahwa racun2 ini dapat kembali terlepas ke udara dan bergabung membentuk senyawa berbahaya dalam kadar tinggi dalam waktu yang lama setelah perokok meninggalkan ruangan tersebut. Menurut Surgeon General’s Report tahun 2006, tidak ada ambang batas aman dalam menghirup/terpapar asap rokok.

Sebuah penelitian yang dipublikasikan bulan February 2010 menemukan bahwa THS/Thirdhand smoke menyebabkan pembentukan karsinogen. Nikotin dapat berada di permukaan selama berhari2 bahkan berminggu2, jadi karsinogen terus terbentuk sepanjang waktu, yang kemudian dapat dihirup/ tertelan dan kemudian diserap tubuh.

Siapakah yang paling beresiko terpapar THS ini? Tentu saja anak2! Bayi dan anak-anak sangat rentan terkontaminasi karena mereka tidak dapat mengontrol memasukkan tangan ke dalam mulut mereka pasca menyentuh permukaan yang terkontaminasi. Oleh karena itu sangat penting dan mendesak sekali untuk menyediakan tempat bebas asap rokok dan di tempat umum disediakan tempat khusus untuk merokok.

I don’t hate you Dear SMOKERS, I just hate What You Do With The Cigarettes :

Apa yang dapat kita (Bukan Perokok) lakukan untuk menghindari SHS (Secondhand Smoke) & THS (Thirdhand smoke) ?

Beberapa saran berikut mungkin dapat menolong mengurangi atau bahkan mengeliminasi diri kita dan anggota keluarga dari SHS & THS :

1. Mintalah tamu yang mau merokok untuk merokok DI LUAR RUMAH dan menggunakan jaket sehingga racun2nya tidak menempel langsung di baju (nanti jaketnya diletakkan di luar rumah).

2. Bukalah jendela, pasang kipas angin / intinya menjaga aliran udara-ventilasi dengan baik baik di rumah (terutama kamar) dan di tempat kerja.

3. Jangan letakkan asbak dalam rumah.

4. Seluruh anggota keluarga yang merokok dilarang merokok di dalam rumah, dan ketika masuk ke rumah pasca merokok, sikat gigi, mandi dan ganti baju. Bila tidak bisa, maka cuci tangan, sikat gigi dan ganti baju.

5. Bila bertamu ke rumah perokok bersama bayi/anak2 dan anda mencium bau rokok di dalam rumah, cobalah memperpendek waktu bersilaturahmi di dalam rumah dan dilakukan pembicaraan di luar rumah , bila memungkinkan.

6. Jika merokok diijinkan di tempat kerja anda, bicaralah ke HRD tentang memodifikasi aturan merokok di tempat kerja, paling tidak mengupayakan ruangan khusus merokok.

7. Pilihlah bekerja dengan pekerja yang tidak merokok – jika memungkinkan.

8. Ketika menginap di hotel, pilihkan Non-Smoking Room.

Apa lagi ya? Ada yang bisa mengusulkan?

Sumber2 :

http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3230406/

http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/23741945

http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/23079177

http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3040625/

http://www.cancer.org/cancer/cancercauses/tobaccocancer/secondhand-smoke

http://www.nhs.uk/chq/pages/2289.aspx?categoryid=53&

https://health.clevelandclinic.org/5-things-you-should-know-about-the-risks-of-thirdhand-smoke/

http://www.no-smoke.org/learnmore.php?id=671

https://www.facebook.com/notes/fatimah-berliana-monika-purba/merokok-saat-tidak-ada-orang-lain-gak-masalah-pelajari-dulu-3rd-hand-smoke-/10203415846622733

PP No. 33 Tahun 2012 Tentang ASIX

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2012

TENTANG

PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF 

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.

2. Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.

3. Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.

4. Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

5. Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk Bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.

6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

7. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

8. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

Pasal 2

Pengaturan pemberian ASI Eksklusif bertujuan untuk:

a. menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;

b. memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan

c. meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.

BAB II

TANGGUNG JAWAB

Bagian Kesatu

Tanggung Jawab Pemerintah

Pasal 3

Tanggung jawab Pemerintah dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:

a. menetapkan kebijakan nasional terkait program pemberian ASI Eksklusif;

b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif;

c. memberikan pelatihan mengenai program pemberian ASI Eksklusif dan penyediaan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya;

d. mengintegrasikan materi mengenai ASI Eksklusif pada kurikulum pendidikan formal dan non formal bagi Tenaga Kesehatan; 

e. membina, mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI

Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat;

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan ASI Eksklusif;

g. mengembangkan kerja sama mengenai program ASI Eksklusif dengan pihak lain di dalam dan/atau luar negeri; dan

h. menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan program

pemberian ASI Eksklusif.

 

Bagian Kedua

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 4

Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:

a. melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif;

b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif dalam skala provinsi;

c. memberikan pelatihan teknis konseling menyusui dalam skala provinsi;

d. menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya dalam skala provinsi;

e. membina, monitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala provinsi;

f. menyelenggarakan, memanfaatkan, dan memantau penelitian dan pengembangan program pemberian

ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan provinsi;

g. mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

h. menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif dalam skala provinsi.

 

Bagian Ketiga

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 5

Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:

a. melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif;

b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif dalam skala kabupaten/kota;

c. memberikan pelatihan teknis konseling menyusui dalam skala kabupaten/kota;

d. menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya dalam skala kabupaten/kota;

e. membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala kabupaten/kota;

f. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan kabupaten/kota;

g. mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

h. menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif dalam skala kabupaten/kota.

 

BAB III

AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 6

Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi yang dilahirkannya.

 

Pasal 7

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku dalam hal terdapat:

a. indikasi medis:

b. ibu tidak ada; atau

c. ibu terpisah dari Bayi.

 

Pasal 8

(1) Penentuan indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh dokter.

(2) Dokter dalam menentukan indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

(3) Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat dokter, penentuan ada atau tidaknya indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua

Inisiasi Menyusu Dini

Pasal 9  

(1) Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini terhadap Bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam.

(2) Inisiasi menyusu dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meletakkan Bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit Bayi melekat pada kulit ibu.

 

Pasal 10

(1) Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menempatkan ibu dan Bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.

(2) Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi.

 

Bagian Ketiga

Pendonor Air Susu Ibu

Pasal 11

(1) Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemberian ASI Eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI.

(2) Pemberian ASI Eksklusif oleh pendonor ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan:

a. permintaan ibu kandung atau Keluarga Bayi yang bersangkutan;

b. identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau Keluarga dari Bayi penerima ASI;

c. persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas Bayi yang diberi ASI;

d. pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan

e. ASI tidak diperjualbelikan.

(3) Pemberian ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan ASI.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ASI Eksklusif dari pendonor ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 12

(1) Setiap ibu yang melahirkan Bayi harus menolak pemberian Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya.

(2) Dalam hal ibu yang melahirkan Bayi meninggal dunia atau oleh sebab lain sehingga tidak dapat melakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan dapat dilakukan oleh Keluarga.

 

Bagian Keempat

Informasi dan Edukasikumonline.com 

Pasal 13

(1) Untuk mencapai pemanfaatan pemberian ASI Eksklusif secara optimal, Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada ibu dan/atau anggota Keluarga dari Bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI Eksklusif selesai.

(2) Informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:

a. keuntungan dan keunggulan pemberian ASI;

b. gizi ibu, persiapan dan mempertahankan menyusui;

c. akibat negatif dari pemberian makanan botol secara parsial terhadap pemberian ASI; dan

d. kesulitan untuk mengubah keputusan untuk tidak memberikan ASI.

(3) Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling dan pendampingan.

(4) Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

oleh tenaga terlatih.

 

Bagian Kelima

Sanksi Administratif

Pasal 14

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan/atau

c. pencabutan izin.

(2) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:

a. teguran lisan; dan/atau

b. teguran tertulis.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB IV

PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

Pasal 15

Dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bayi dapat diberikan Susu Formula Bayi.

 

Pasal 16

Dalam memberikan Susu Formula Bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Tenaga Kesehatan harus memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi kepada ibu dan/atau Keluarga yang memerlukan Susu Formula Bayi.

 

Pasal 17

(1) Setiap Tenaga Kesehatan dilarang memberikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(2) Setiap Tenaga Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.

 

Pasal 18

(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang memberikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kepada ibu Bayi dan/ataukeluarganya, kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.

(3) Dalam hal terjadi bencana atau darurat, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menerima bantuan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya untuk tujuan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

(4) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menyediakan pelayanan di bidang kesehatan atas biaya yang disediakan oleh produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya.

 

Pasal 19

Produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif berupa:

a. pemberian contoh produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya secara cuma-cuma atau bentuk apapun kepada penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;

b. penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi ke rumah-rumah;

c. pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian Susu

Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual;

d. penggunaan Tenaga Kesehatan untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat; dan/atau

e. pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan

media luar ruang.

Pasal 20

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan.

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

a. mendapat persetujuan Menteri; dan

b. memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi bukan sebagai pengganti ASI.

 

Pasal 21

(1) Setiap Tenaga Kesehatan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, organisasi profesi di bidang kesehatan dan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

(2) Bantuan dari produsen atau distributor Susu Formula Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis.

 

Pasal 22

Pemberian bantuan untuk biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat dilakukan dengan ketentuan:

a. secara terbuka;

b. tidak bersifat mengikat;

c. hanya melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan; dan

d. tidak menampilkan logo dan nama produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya pada saat dan selama kegiatan berlangsung yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.

 

Pasal 23

(1) Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada atasannya bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

(2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

(3) Penyelenggara satuan pendidikan kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

(4) Pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

Pasal 24

Dalam hal Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menerima bantuan biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis maka penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang memberikan hadiah dan/atau bantuan kepada Tenaga Kesehatan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan organisasi profesi di bidang kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif, kecuali diberikan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

(2) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang melakukan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. nama penerima dan pemberi bantuan;

b. tujuan diberikan bantuan;

c. jumlah dan jenis bantuan; dan

d. jangka waktu pemberian bantuan.

 

Pasal 26

(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c wajib memberikan laporan kepada Menteri, menteri terkait, atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama pemberi dan penerima bantuan;

b. tujuan diberikan bantuan;

c. jumlah dan jenis bantuan; dan

d. jangka waktu pemberian bantuan.

 

Pasal 27

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 disampaikan kepada Menteri, menteri terkait, atau pejabat yang ditunjuk paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan bantuan.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1), dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; dan/atau

c. pencabutan izin.

(2) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan, penguru

s organisasi profesi di bidang kesehatan serta produsen dan distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:

a. teguran lisan; dan/atau

b. teguran tertulis.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (

1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB V

TEMPAT KERJA DAN TEMPAT SARANA UMUM

Pasal 30

(1) Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif.

(2) Ketentuan mengenai dukungan program ASI Eksklusif di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau melalui perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

(3) Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 31

Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:

a. perusahaan; dan

b. perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta.

 

Pasal 32

Tempat sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

b. hotel dan penginapan;

c. tempat rekreasi;

d. terminal angkutan darat;

e. stasiun kereta api;

f. bandar udara;

g. pelabuhan laut;

h. pusat-pusat perbelanjaan;

i. gedung olahraga;

j. lokasi penampungan pengungsi; dan

k. tempat sarana umum lainnya.

 

Pasal 33

Penyelenggara tempat sarana umum berupa Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif dengan berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui sebagai berikut:

a. membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan kepada semua staf pelayanan kesehatan;

b. melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan kebijakan menyusui tersebut;

c. menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan manajemen menyusui;

d. membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 (enam puluh) menit pertama persalinan;

e. membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui meskipun ibu dipisah dari bayinya;

f. memberikan ASI saja kepada Bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis;

g. menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 (dua puluh empat) jam;

h. menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi;

i. tidak memberi dot kepada Bayi; dan

j. mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut setelah keluar dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Pasal 34

Pengurus Tempat Kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja.

 

Pasal 35

Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

 

Pasal 36

Setiap pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3), atau Pasal 34, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VI

DUKUNGAN MASYARAKAT

Pasal 37

(1) Masyarakat harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.

(2) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif;

b. penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pemberian ASI Eksklusif;

c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif; dan/atau

d. penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian ASI Eksklusif.

(3) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VII

PENDANAAN

Pasal 38

Pendanaan program pemberian ASI Eksklusif dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 39

(1) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:

a. meningkatkan peran sumber daya manusia di bidang kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan satuan pendidikan kesehatan dalam mendukung keberhasilan program pemberian ASI

Eksklusif;

b. meningkatkan peran dan dukungan Keluarga dan masyarakat untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan

c. meningkatkan peran dan dukungan pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara sarana umum untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. advokasi dan sosialisasi peningkatan pemberian ASI Eksklusif;

b. pelatihan dan peningkatan kualitas Tenaga Kesehatan dan tenaga terlatih; dan/atau

c. monitoring dan evaluasi.

(4) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 40

(1) Pengawasan terhadap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang melakukan kegiatan pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

 

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 41

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang pemberian ASI Eksklusif dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 43

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Maret 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Maret 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 58

Continue reading

[Kliping] Obat Cacing untuk Anak, Kapan Diberikan?

Jakarta, Sejak duduk di bangku SD, banyak siswa diajarkan bahwa obat cacing harus diminum rutin 6 bulan sekali. Meski obat cacing relatif aman, informasi ini dinilai menyesatkan karena yang harus dilakukan secara rutin adalah pemeriksaan tinja.

Hal ini ditegaskan oleh ahli parasitologi dari Universitas Indonesia, Prof dr Saleha Sungkar, DAP&E, MS, Sp.ParK, dalam jumpa pers Program Edukasi Bahaya Cacingan di Sekolah yang diselenggarakan oleh Combantrine di Restoran Black Canyon Coffee, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).

“Segala bentuk pengobatan harus dilakukan based on diagnosis, jadi harus berdasarkan diagnosis. Jika diperiksa tinjanya kemudian ternyata positif cacingan, baru boleh diberi obat cacing. Nah, periksa tinjanya itulah yang seharusnya dilakukan tiap 6 bulan,” ungkap Prof Saleha.

Masalahnya sebagian orang malas untuk memeriksakan tinjanya sendiri atau tinja anak-anaknya, karena selain jijik juga agak rumit dan memakan lebih banyak biaya. Karenanya agar lebih praktis, obat cacing diberikan secara rutin setiap 6 bulan meski belum tentu orang tersebut atau anaknya benar-benar cacingan.

Lagipula menurut Prof Saleha, obat cacing relatif aman dari efek samping. Meski bagi sebagian orang bisa menyebabkan keluhan ringan mual-muntah dan alergi, hal itu sangat jarang terjadi sehingga obat cacing umumnya bisa dibeli tanpa resep dokter.

“Kalau ada ibu-ibu mau kasih anaknya obat cacing secara rutin tanpa melakukan pemeriksaan, ya silakan saja tapi kami sebagai orang kesehatan tidak menganjurkan. Teman-teman media juga harus hati-hati menulisnya, yang dianjurkan untuk rutin dilakukan adalah pemeriksaan tinja bukan pemberian obat cacing,” tegas Prof Saleha.

Selain berdasarkan hasil tes laboratorium, diagnosis anak atau seseorang yang positif cacingan juga bisa didasarkan pada pengamatan feses. Jadi bila ibu-ibu menemukan ada cacing di feses anaknya, atau anaknya muntah cacing, anak tersebut bisa segera diberi obat cacing tanpa perlu diperiksa di laboratorium.

(up/ir)

http://health.detik.com/read/2011/01/31/153359/1557313/763/obat-cacing-tidak-dianjurkan-diminum-rutin-tiap-6-bulan

========================================================================

Apa iya masih ada anak yang cacingan? Eits, jangan anggap remeh cacingan pada anak ya, Bu! Karena angka anak yang terkena penyakit cacingan masih tinggi. Cacingan mudah menyerang anak, apalagi jika anak tidak menjaga kebersihan, terutama mencuci tangan sebelum makan dan sesudah dari toilet.

Tidak jarang juga anak bermain kotor yang bisa menyebabkan cacingan pada anak. Cacingan terjadi karena tubuh terinfkesi cacing parasit, seperti cacing kremi,  cacing pita, cacing gelang dan cacing tambang. Nah, masuknya cacing parasit bisa melalui makanan atau pori-pori tubuh anak.

Tanda-Tanda Cacingan

Cacingan akan menyerap zat gizi dalam tubuh dan bisa mengakibatkan tubuh anak kurus. Tanda anak cacingan yang mudah untuk dikenali, tubuh kurus tetapi perut anak buncit, berat badan tidak naik padahal anak tidak ada masalah dengan nafsu makan dan sulit makan. Anak gelisah di malam hari dan terlihat menggaruk bokongnya. Anak sering mengalami gangguan lambung dan usus seperti mulas dan diare secara berkala. Tanda yang bisa ibu lihat secara jelas, anak terlihat lesu, tidak bergairah dan sering mengalami demam yang hilang timbul.

Jika anak positif terkena cacingan, ibu bisa memberikan obat cacing. Ingat, obat cacing bukan digunakan sebagai pencegahan. Jadi sangat tidak disarankan untuk memberikan obat cacing pada anak, jika tidak dilakukan pemeriksaan feses (tinja) dan positif ditemukan telur atau larva pada tinja anak.

Perlu diingat, bahwa obat  cacing hanya ddiberikan kepada anak yang mengalami cacingan. Untuk anak usia satu tahun yang terkena cacingan, obat cacing yang diberikan harus disesuaikan dengan indikasi. Sayangnya masih ada orangtua yang keliru memberikan obat cacing dengan tujuan melakukan pencegahan pada cacingan dengan memberikan obat cacing pada anak, enam bulan sekali.

Padahal, cacingan dicegah bukan dengan memberikan obat cacing tetapi dengan menjaga kebersihan lingkungan dan tubuh anak. Caranya mencuci sayuran dengan air mengalir, memasak daging hingga matang dan membiasakan anak untuk mencuci tangan. Nah, Bu, sebelum memberikan obat cacing kepada anak, sebaiknya berkonsultasi dulu ke dokter dan lakukan pemeriksaan feses di laboratorium untuk memastikan anak positif cacingan.

http://family.fimela.com/anak/kuat-sehat/bolehkah-memberi-obat-cacing-untuk-mencegah-cacingan-pada-anak-130430g.html

============================================================

Arifianto Apin Ini penjelasan dari dr. Aprilianto Eddy Wiria, Ph.D, seorang ahli parasitologi klinik di Indonesia:

Infeksi kecacingan (cacing usus: seperti yang dr Apin sebut di atas) memang relatif masih endemik di daerah pedesaan di Indonesia, namun di wilayah perkotaan, seperti Jakarta sudah berkurang banyak dan relatif rendah. Hal ini terutama karena pengunaan jamban, kebiasaan cuci tangan dengan air mengalir (+sabun) sebelum makan dan sesudah buang air besar dan menggunakan sepatu ketika bermain di tempat-tempat yang kemungkinan tanahnya mengandung larva cacing tambang, serta pembagian obat cacing secara teratur di sekolah-sekolah beberapa tahun yang lalu.

Obat cacing seperti pirantel, albendazol, dan mebendazol, tidak berbahaya. Kadang cacing masih bisa ikut keluar bersama kotoran setelah minum obat, atau sekali dua kali mencret atau mual. Tetapi keluhan ini akan hilang sendiri dan sangat jarang terjadi. Pemberian pada ibu hamil memang dihindari, karena laporan penelitiannya belum banyak. Dari hasil penelitian epidemiologi yang dilaporkan di jurnal-jurnal baik seperti new england, lancet, plos, tidak ada efek samping berbahaya.

Untuk daerah endemik, masih diberikan obat cacing berkala kepada anak-anak sekolah, sedangkan di non endemik, hanya yang terinfeksi yang perlu berobat. Sebaiknya diperiksa dulu tinjanya untuk melihat telur cacing dll.

Pemberantasan kecacingan lebih pada perbaikan kebersihan lingkungan dan sanitasi pribadi.

Untuk jenis cacing lain seperti filariasis atau dikenal dengan kaki gajah, sedang dicanangkan eliminasi, sehingga di wilayah-wilayah yang masih di atas 1% prevalensinya, sedang dibagikan obat dec dan albendazol sekali setahun selama beberapa tahun.

======================================================================

Edit: bulan Agustus 2016 ada kebijakan pemberian obat cacing melalui posyandu di beberapa daerah (http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20160804/5715540/menkes-canangkan-crash-program-campak-diintegrasikan-bulan-pemberian-kapsul-vitamin-dan-obat-cacing/), ini sifatnya pencegahan, semacam blanket treatment (‘pukul rata’ tanpa tes terlebih dahulu) ya… Selengkapnya mengenai tindakan pencegahan yang sifatnya khusus dari pemerintah (sepertinya sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 424/Menkes/SK/VI/2006 tentang Pedoman Pengendalian Kecacingan) ini bisa dibaca di http://milissehatyop.org/penggunaan-obat-cacing/.

[Kliping] Bedak Bayi, Perlukah?

Awas!!! Bedak dan Minyak Telon Bahaya Bagi Bayi

Nadhifa Putri – detikNews

Jakarta – Aroma tubuh bayi yang wangi dan lembut seringkali membuat kita selalu ingin menciumnya. Wangi yang berasal dari bedak ataupun minyak yang dibalurkan bayi menunjukkan ciri khas buah hati.

Namun, amankah pemakaian produk-produk tersebut bagi si mungil? Dokter Spesialis anak RS Pondok Indah Karel Staa menegaskan, pemakaian bedak, minyak kayu putih, minyak telon dan pewangi (cologne) sangat berbahaya untuk kesehatan bayi di masa datang.

“Partikel-partikel yang terkandung di dalam bedak bayi dan minyak itu bahaya jika dihirup bayi,” kata Karel Staa usai diskusi bertajuk ‘Lindungi Semua Perempuan dari Kanker Serviks’ di RS Pondok Indah, Jl. Metro Duta , Jakarta Selatan, Sabtu (10/5/2008).

Produk tersebut, kata Karel, dapat membahayakan fungsi paru-paru. “Misalnya batuk yang tidak sembuh. Nanti setelah diperiksa, biasanya dokter akan menyuruh memberhentikan pemakaian bedak dan lain-lain. Setelah itu batuknya hilang. Itu bisa saja respirasi paru,” imbuh dia.

Baluran minyak dipercaya dapat memberi kehangatan untuk bayi. Namun hal ini juga dibantah Karel. “Kata siapa? Dari mana? Kulit bayi kan belum berfungsi. Lalu mau ditutupi produk itu, bagaimana pori-porinya bernafas?” ujarnya.

Karel menuturkan, pernah mendapati salah satu pasiennya mengeluhkan kulit anaknya gosong. “Ternyata setelah diperiksa, bayinya dibalurin minyak kayu putih 100 persen,” tutur dia.

Ditambahkan dia, kulit bayi seharusnya dibiarkan apa adanya. Meski bayi baru dapat merasakan rangsangan di usia di atas 1 tahun, pemakaian produk tetap tidak dianjurkan.

“Itu kan tradisi Indonesia, dari orang tua. Biarkan bayi pure. Kecuali ada indikasi medis seperti iritasi, itu harus anjuran dokter,” pungkasnya.

Sebagian besar bedak bayi mengedepankan talc sebagai bahan utamanya. Talc adalah semacam batuan mineral yang melalui proses penambangan dan penggilingan sehingga berubah bentuk menjadi butiran-butiran halus.

Dalam proses penggilingan tersebut beberapa partikel mineral ada yang menghilang namun ada pula yang tertinggal. Partikel abses yang tertinggal inilah yang rupanya membahayakan bagi buah hati Anda.

Apabila seseorang (apalagi bayi) kerap menghirup bedak yang notabenenya mengandung partikel abses tersebut, efeknya dapat terjadi peradangan paru-paru, pneumonia bahkan berujung kematian. Walau belum dapat dipastikan korelasi antara talc dan kanker paru-paru.

Berdasarkan laporan-laporan negatif itulah, American Academy of Pediatrics (Ikatan Dokter Anak Amerika Serikat) melarang penggunaan bedak berbahan dasar talc pada bayi. Apalagi baru-baru ini tersiar berita bahwa kebiasaan menabur bedak pada kemaluan bayi dapat memicu kanker ovarium di kemudian hari.
Sumber: http://news.detik.com/berita/937218/awas-bedak-dan-minyak-telon-bahaya-bagi-bayi

======================================================================

Tulisan mba Fatimah Monika Berliana Purba Konselor Laktasi dan Leader La Leche League

Tulisan ini menyambung comment di tulisan saya mengenai Peran Ayah ASI :
https://www.facebook.com/notes/fatimah-berliana-monika-purba/ayah-asibreastfeeding-father-dukunga-ayah-tingkatkan-keberhasilan-pemberian-asi/10201705965316769

Jadi kalau diklik ada foto dokumentasi peserta Kelas Edukasi Persiapan Menyusui yang saya ajar, di mana game-nya itu bapak-bapak kontes siapa yang paling bener & OK dalam mengganti popok bayi. Nah, untuk menjebak ditaruhlah bedak, ternyata bapak-bapak memakaikan bedak semua.

Lalu masuk comment berhubung ga tau bahwa itu games, bilang kan gak boleh bayi dikasih bedak. Banyak yang bertanya, kenapa? Nah, silahkan simak tulisan saya ini. Btw, tahukah para smart parents kalau bayi-bayi Indonesia itu penuh olesan, penuh benda-benda kosmetik yang gak perlu? Mungkin bosan ya saya bilang kalau bayi2 bule juarang bedak2an, minyak telon, cologne, hair lotion, lotion dll.

Continue reading

Serba-serbi MPASI dari Grup AIMI

Disclaimer: tulisan ini disusun berdasarkan rekomendasi pada saat itu. Semoga dapat memberikan wawasan bahwa memang ilmu terus berkembang dan akses terhadap informasi pun makin luas sehingga bisa jadi apa yang direkomendasikan dahulu berbeda dengan sekarang.

=============================

Bahasan mengenai makanan pendamping ASI untuk bayi/batita (sebetulnya bisa juga beberapa prinsipnya dipertahankan hingga anak besar bahkan dewasa, seperti kelengkapan gizi) di grup facebook Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia ini panjaaang dan lengkap, sayang kalau nggak disimpan begini.

Untuk catatan MPASI dari grup HHBF bisa dibaca di sini ya https://ceritaleila.wordpress.com/2016/07/27/serba-serbi-mpasi-dari-grup-hhbf/.

Halo, selamat sore..masih ada yang memberikan bubur nasi dan wortel saja atau bubur nasi dan bayam saja sementara bayi sudah berusia lebih dari 6,5 bulan? Atau bahkan hanya memberikan puree buah sebagai makan siang bayi berumur di atas 6,5 bulan? Yuuk segera diubah pola pemberian MPASI-nya Atau bayi Anda bisa mengalami anemia defisiensi besi yang berakibat pada seretnya kenaikan berat badan

Panduan WHO mengisyaratkan agar makanan pertama yang dikenalkan adalah kategori makanan pokok (karbohidrat) sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi keluarga. Sesuaikan tekturnya dengan syarat tekstur MPASI yang benar. Untuk perkenalan awal mpasi, paling lama 2 minggu pertama dikenalkan bubur/puree tunggal dari satu bahan, boleh ditambah ASI atau air, jaga tekstur agar tetap semi kental (yang bila diletakkan di sendok dan sendok dibalik tidak mudah tumpah). Frekuensi makan 1-2 kali sehari dengan porsi 2-3 sendok makan dewasa tiap kali makan. Kenalkan semua bahan makanan dari mulai kategori karbohidrat/makanan pokok, buah dan sayur, kacang2an dan sumber-sumber protein hewani dan nabati.

Setelah dua minggu masa perkenalan kenalkan bubur saring lengkap karbohidrat dan sayur ditambah protein hewani dan protein nabati serta sumber lemak tambahan seperti minyak/margarin. Frekuensi makan 2-3x sehari dan dapat diberikan 1-2 kali cemilan bila bayi mau.

Jadi, dalam setiap piring makan anak jangan hanya ada nasi dan sayur atau nasi dan telur ya… lengkap semua elemen gizinya dari mulai karbohidrat, vitamin dalam sayur mayur, protein hewani-nabati dan sumber lemak. Jadi sudah seperti piring dewasa yaa…ada nasi, sayur dan lauk

Menunya apa? Sebetulnya apapun yang dimakan keluarga bisa digunakan. WHO menyarankan makanan bayi adalah makanan yang bisa didapatkan di lingkungan kita. Kalau di rumah ibu membuat sayur sop, sayuran yang digunakan utk sayur sop bisa diberikan ke bayi, dengan bumbu dan tekstur sesuai usia bayi. Jika ada riwayat alergi, perhatikan makanan apa saja yang berpotensi alergi pada anak.

Mari perbaiki MPASI si kecil yuk Bu…MPASI berkualitas dan bervariasi bukan hanya membuat bayi tidak mudah bosan, tapi juga menjamin ketercukupan nutrisinya

(admin, KL AIMI)

Continue reading

Payudara Besar Sebelah dan Menyusui Hanya dengan Satu Payudara

[MABES TATC, Mari Belajar Sama-sama, Tambah ASI Tambah Cinta]

Payudara besar Sebelah dan Menyusui Hanya dengan Satu Payudara

Pagi, Bunda. Lagi iseng ngalong nih ceritanya :D. Hari ini saya ingin membahas mengenai ketidakseimbangan ukuran payudara. Pertanyaan ini cukup sering dilontarkan bunda-bunda di TATC. Umumnya sih mencemaskan apakah bayi akan mendapatkan cukup ASI jika hanya disusui dengan satu payudara. Kekhawatiran lain yang mengikuti adalah perbedaan ukuran yang secara estetika jadi kurang imbang.

Yang perlu diperhatikan pertama-tama adalah, benarkah ini sebuah masalah? Sebetulnya kan seringkali dari sononya bagian tubuh kita kanan-kirinya memang tidak sama persis besarnya ya. Hanya saja, perbedaan ukuran ini memang bisa jadi lebih mencolok semasa menyusui. Biasanya, yang menjadi penyebab adalah aktivitas menyusui di masing-masing payudara yang tidak sama. Baik karena pilihan bayi ataupun Bunda, disadari maupun tidak, dengan latar belakang kenyamanan (posisi menyusui, bentuk payudara, maupun tingkat derasnya ASI), adakalanya salah satu payudara lebih aktif dipakai menyusui ketimbang sebelahnya. Biasanya, yang lebih aktif akan berukuran lebih besar, dan setelah masa penyapihan lewat lama-kelamaan ukurannya akan kembali seperti semula (lebih ‘seimbang’).

Continue reading

Mengukur Suhu dengan Termometer

[MABES TATC]
Mari Belajar Sama-sama, Tambah ASI Tambah Cinta

Hingga sekarang ketika ada bunda-bunda yang bertanya mengenai kondisi anak yang sedang demam, tidak semuanya siap ketika ditanya balik, “Suhunya berapa?”. Baik karena belum punya termometer maupun mungkin masih bingung mengenai penggunaan alat ukur suhu tubuh tersebut. Yuk, simak sama-sama penjelasan seputar termometer yang dikutip dari situs Milis Sehat dan Tabloid NOVA ini.

IMG_20170314_215803

TERMOMETER AIR RAKSA
Termometer ini terdiri atas tabung gelas tertutup yang berisi cairan air raksa/merkuri. Di tepi tabung terlihat garis-garis yang menunjukkan skala temperatur. Bila suhu meningkat, air raksa dalam tabung yang sempit itu akan naik. Titik di mana air raksa tersebut berhenti naik menunjukkan berapa suhu tubuh si pengguna saat itu.
Termometer air raksa termasuk paling banyak digunakan. Mudah didapat, harganya murah dan pengukurannya akurat. Sesuai dengan desain tabung kaca termometer ini, posisi ujung air raksa sebagai penunjuk derajatnya akan berada di posisi yang tetap kecuali kita menggoyang-goyangkannya secara kuat. Jagalah agar termometer air raksa tidak patah/pecah. Kalaupun pecah, jangan sampai air raksanya terhirup/termakan karena bersifat toksik alias racun bagi tubuh. Oleh karena itu pengukuran lewat mulut sama sekali tidak dianjurkan pada bayi maupun balita karena dikhawatirkan pecah digigit.

Berikut langkah-langkah menggunakan termometer:
* Mengukur suhu melalui mulut (oral):
– Bila anak baru saja makan atau minum, tunggu sekitar 20-30 menit.
– Pastikan tidak ada makanan di dalam mulutnya.
– Letakkan ujung termometer itu di bawah lidahnya selama tiga menit.
– Minta anak untuk mengatupkan bibirnya di sekeliling termometer.
– Selalu ingatkan anak untuk tidak menggigit atau berbicara ketika ada termometer di dalam mulut.
– Minta pula si anak untuk relaks dan bernapas biasa melalui hidung.
– Kemudian ambil termometer dan bacalah posisi air raksanya.

Continue reading