Puasa saya Ramadhan ini sudah bolong di awal karena haid. Nah, bulan suci ini sayang kan kalau dilewatkan begitu saja tanpa berupaya menambah amalah? Dalam keadaan haid, apa dong yang bisa dilakukan? Banyak, kok. Punya buku yang khusus membahas hal ini, trus beberapa waktu yang lalu dapat forward-an dari teman yang dapat dari grupnya, versi ringkasnya lah ya, sayang kalau tidak diarsipkan di sini.
SERI FIQIH MUSLIMAH
AMALAN KETIKA WANITA SEDANG HAID
▶ Dalam Islam, wanita yang sedang berhalangan (haid) masih tetap bisa untuk beribadah, selama tidak melanggar aturan syariat.
Allah menegaskan dalam firman-Nya,
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
“Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.”
(QS. Al-Hijr: 99)
Para ulama tafsir sepakat bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah KEMATIAN.
▶ Sekalipun kondisi datang bulan, wanita haid masih bisa melakukan amalan ibadah.
❌ *Amalan Yang Dilarang Dalam Syariat, di Antaranya;*
1⃣ SHALAT
Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.”
(Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)
2⃣ PUASA
Sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Said radhiyallahu ‘anhu di atas.
3⃣ THAWAF DI KA’BAH
● Aisyah pernah mengalami haid ketika berhaji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panduan kepadanya,
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”
(HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)
4⃣ MENYENTUH MUSHAF
● Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruhnya ataupun hanya sebagian.
● Inilah pendapat para ulama empat madzhab.
Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”
(QS. Al Waqi’ah: 79)
Dalil lainnya adalah sabda Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”
(HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)






